Berita Bekasi Nomor Satu

Perusahaan Leasing Dinilai Beratkan Konsumen

Wita Ratema.

RADARBEKASI.ID, CIKARANG UTARA – Seorang debitur sebuah perusahaan pembiayaan kendaraan bermotor, Adira Finance di Kabupaten Bekasi, merasa dirugikan atas kebijakan perusahaan tersebut, karena memberatkan konsumennya di masa pandemi Covid 19.

Hal tersebut diungkapkan warga Perum Bumi Cikarang Makmur, Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Wita Ratema (40). Dirinya mengaku, sempat terlambat untuk membayar angsuran mobil dua bulan.

Namun, saat akan meminta keringanan pembayaran untuk satu bulan, pihak perusahaan pembiayaan itu menolak, dengan alasan unit kendaraannya telah dimasukkan ke daftar eksternal atau pihak ketiga.

“Waktu itu, tanggal 1 Oktober 2021 saya mau membayar cicilan satu bulan ke Adira, karena ada keterlambatan, sehingga ditolak dengan alasan sudah masuk dua bulan. Tapi dari pihak Adira bilang, ditunggu sampai tanggal 15 Oktober,” ujar Wita, Rabu (27/10).

Sebelum tanggal 15 Oktober, ia bersama suaminya yang merupakan debitur Adira, mendatangi kantor yang berada di Jalan Gatot Subroto, Karang Asih, Kecamatan Cikarang Utara. Sayangnya, niat baiknya untuk membayar angsuran, ditolak, lantaran tagihannya sudah diberikan kepada pihak ketiga.

“Saya datang ke kantor Adira Finance di Cikarang, hari Senin tanggal 11 Oktober, dari situ dapat informasi, bahwa mobil itu sudah di eksternalkan. Nah, saya harus membayar dua bulan angsuran, termasuk eksternalnya. Dari pihak eksternalnya, saya disuruh bayar Rp 15 juta untuk biaya penarikan, sedangkan mobil itu tidak ditarik,” bebernya.

Lanjut Wita, saat datang bersama suami dengan membawa mobil, dan akan membayar tagihan yang tertunggak, bukan solusi keringanan yang didapat, justru pembayarannya kembali ditolak, dan unit kendaraan dititip di kantor Adira Finance.

“Saya datang untuk membayar dua bulan angsuran dengan niat baik, tapi pembayaran ditolak, mobil diambil atau ditahan. Alasannya, untuk titip satu malam,” ujar Wita mewakili suaminya.

“Mereka bilang, titip satu malam, terus besok saya hanya membayar dua bulan angsuran, tanpa ada pembayaran ke eksternalnya,” tuturnya.

Namun, kata Wita, untuk bisa mendapatkan kembali mobilnya, debitur harus melunasi angsuran tiga bulan sebesar Rp 9 juta, ditambah deposit angsuran selama tiga bulan ke depan Rp 9 juta, dan biaya penarikan sebesar Rp 15 juta, dengan total yang harus dibayar total Rp 33 juta.

“Kalau begini kan saya merasa diberatkan, sebab diminta uang Rp 15 juta, kalau angsuran itu memang kewajiban saya,” ungkapnya.

Sesuai pernyataan Presiden RI Joko Widodo pada Selasa (24/10) yang menjanjikan kelonggaran pembayaran kredit untuk masyarakat dalam pembayaran cicilan kredit kendaraan. Padahal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri melarang penarikan kendaraan motor atau mobil oleh perusahaan leasing maupun debt collector, sedangkan ini dalam kondisi pandemi.

Hingga berita ini ditulis, pihak Adira Finance Cabang Bekasi 5, enggan memberikan penjelasan terkait permasalahan tersebut kepada awak media. (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin