Berita Bekasi Nomor Satu

Polisi Mulai Terapkan Tilang Pelanggar Ganjil Genap

Polisi sedang mengatur lalu lintas di kawasan Ganjil-Genap. Foto: Jawa Pos

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Polres Metro Jakarta Barat mulai memberi sanksi tilang kepada para pelanggar ketentuan pemberlakuan pelat ganjil genap di daerah itu, Kamis (28/10).

“Untuk saat ini operasi ganjil genap kita berlakukan sanksi tilang mulai hari ini,” kata Kepala Satuan Lalulintas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Argadija Putra saat ditemui di Jalan Tomang Raya, Jakarta Barat.

Menurut Argadija, jumlah kendaraan yang ditindak hingga pukul 08.00 di dua titik ini hanya mencapai 15 unit.

Argadija menilai jumlah tersebut mengalami penurunan karena sebelumnya pihaknya telah melakukan sosialisasi ganjil genap sejak Senin (25/10) hingga Rabu (27/10).

“Untuk hari pertama sosialisasi, kendaraan yang kita tegur ada 100-an, hari kedua menurun jadi 64 dan hari ketiga sekitar 40 kendaraan,” kata Argadija.

Berdasarkan data tersebut, Argadija yakin bahwa seluruh masyarakat sudah tersosialisasi dengan baik terkait ganjil genap ini.

Namun demikian, Argadija mengakui masih ada beberapa pengendara yang beralasan lupa saat ditilang petugas.

“Kita sudah cukup toleransi beri sosialisasi terlebih dahulu. Saya rasa masyarakat seharusnya sudah mulai paham dan mengetahui jalur-jalur mana yang boleh dilintasi dan tidak boleh dilintasi,” kata dia.

Maka dari itu, Argadija beserta jajarannya kembali mengingatkan masyarakat untuk patuh kepada peraturan lalulintas terutama saat operasi ganjil genap.

Untuk diketahui, ganjil genap kembali diterapkan oleh Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya ketika DKI memasuki masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level dua.

Kebijakan ganjil genap diberlakukan dari Senin hingga Jumat pukul 06.00 sampai 10.00 WIB dan sore di pukul 16.00 sampai 21.00 WIB. Kebijakan ini tidak berlaku pada Sabtu, Minggu dan libur nasional.

Untuk di Jakarta Barat sendiri, kebijakan ini diberlakukan di dua titik yakni Jalan Raya Tomang dan Jalan Raya Letjen S Parman.

Berdasarkan Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, para pelanggar ganjil genap dapat dikenakan denda maksimal Rp500.000 atau subsider dua bulan kurungan. (wsa)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin