Berita Bekasi Nomor Satu

Kejari Kembangkan Penyidikan Penyalagunaan Wewenang

SURAT PERINTAH: Selembar Surat Perintah yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Abdur Rofiq, kepada Penata III/c, Rustinah, untuk melaksanakan tugas sebagai Pemegang Kas Metrologi Legal, yang beredar di kalangan media.IST/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, CIKARANG PUSAT –  Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang, Kabupaten Bekasi, terus melakukan pengembangan penyidikan terkait penyalagunaan wewenang dalam retribusi tera-tera.

 

Hal ini dikatakan Kasie Pidana Khusus Kejari Cikarang, Kabupaten Bekasi, Barkah Dwi Hatmoko.

 

”Kami akan terus melakukan pengembangan penyedikan, walaupun sudah ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

 

Meski demikian, siapa yang akan diperiksa untuk dimintai keterangan selanjutnya, Hatmoko belum memberi keterangan secara jelas.

 

”Untuk itu, kami belum bisa sampaikan. Tapi yang pasti, akan ada pihak-pihak lain untuk dimintai keterangan guna pengembangan,” terang Hatmoko.

 

Sementara itu, Radar Bekasi mendapat sebuah Surat Perintah yang langsung ditanda tangani oleh Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Abdur Rofiq, nomor : 800/ 790.I – Disdag/2017.

 

Dalam surat itu, memerintahkan Penata III/c, Rustinah, untuk melaksanakan tugas sebagai Pemegang Kas Metrologi Legal, melaporkan hasil kegiatan kepada kepala dinas, dan surat perintah ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

Namun hingga saat ini, apakah mantan Kepala Dinas Perdagangan, Abdur Rofiq, yang saat ini menjabat sebagai Asda II Setda Pemkab Bekasi, terlibat atau tidak,dari pihak Kejari belum memberikan informasi.

 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dua pejabat eselon III B dan pensiunan Aparatur Sipil Negeri (ASN), ditetapkan Kejajari Cikarang, Kabupaten Bekasi, sebagai tersangka, karena merugikan keuangan negara miliaran rupiah.

Para ASN itu, terlibat dalam dua kasus, pengadaan alat berat Grader (buldozer) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi tahun 2019, dengan tersangka, Dodi Agus, yang saat itu sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Kepala Bidang Kebersihan DLH, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Kecamatan Cikarang Utara.

Kemudian, dua ASN yang ditetapkan sebagai tersangka, melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan retribusi pelayanan Tera-Tera Ulang, tahun 2017 pada Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, dengan merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,1 miliar. (and)

 


Solverwp- WordPress Theme and Plugin