Berita Bekasi Nomor Satu
Hukum  

Sopir Truk Penabrak Patwal hingga Tewas Jadi Tersangka

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo. Foto: Polri.go.id

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Penyidik kepolisian dari Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan sopir truk berinisial CS sebagai tersangka. CS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menyebabkan anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Iptu DS hingga tewas di KM 13.400 B Tol Cikampek Jawa Barat, Kamis (28/10).

“Untuk pelaku sudah kita naikkan statusnya menjadi tersangka,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (29/10).

Dari hasil pemeriksaan polisi, tabrakan maut tersebut disebabkan oleh sopir yang kecerobohan sopir yang mengoperasikan ponsel saat mengendarai truknya. CS tak bisa mengendalikan kendaraannya saat ada kendaraan lain yang melambat dilajur 3 dan mendadak berpindah ke lajur 4.

“Karena kaget si sopir ini membanting kendaraan ke kanan. Pada saat membanting kendaraan ke kanan di samping lajur 4 ada sepeda motor almarhum sehingga tersenggol serta menabrak “guardrail” dan terpental dan akhirnya tertabrak kendaraan tersebut,” urai Sambodo.

Tahun ada korban tewas, sopir truk justru melarikan diri. Namun belakangan, CS menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.

“Pelaku kita kenakan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), karena lalai sebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman 6 tahun penjara,” tambahnya.

Polisi juga telah melakukan penahanan selama 20 hari terhadap CS untuk dilakukan pemeriksaan dan pemberkasan.

Lebih lanjut Sambodo mengungkapkan, saat itu korban Iptu DS sedang bertugas mengawal rombongan supervisi Vaksinasi Merdeka Aglomerasi di wilayah Bekasi, Jawa Barat. (wsa)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin