Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

UMK 2022 Terancam Batal Naik

Illustrasi : Sejumlah buruh berjalan kaki saat pulang kerja di kawasan industri MM2100 Cibitung, Kabupaten Bekasi, Selasa (19/1). Pemerintah Kabupaten Bekasi mencatat, korban PHK di Kabupaten Bekasi bertambah. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI SELATAN – Delapan Ratus mantan pekerja salah satu perusahaan produksi komponen otomotif di Jalan Raya Narogong KM 11, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi enam tahun belakangan terlunta-lunta menunggu sisa gaji yang belum dibayarkan oleh perusahaan. Sejak perusahaan berhenti beroperasi dan dinyatakan pailit oleh Pengadilan Tata Niaga, seluruh karyawan berhenti bekerja, enam tahun menunggu nasib pembayaran sisa gaji mereka sebagian bekerja di tempat lain, menjadi pedagang, hingga menjadi pekerja serabutan.

 

Salah satu mantan karyawan perusahaan, Nadji menyampaikan bahwa ia bersama dengan mantan karyawan lainnya masih memperjuangkan hak yang seharusnya mereka terima saat perusahaan dinyatakan bangkrut. Saat ini total sekira 200 mantan karyawan bergabung bersama Nadji memperjuangkan haknya.

 

Situasi yang mereka alami bermula dari keterlambatan perusahaan membayar gaji kepada karyawan di tahun 2015 lalu, hingga akhirnya serikat pekerja di perusahaan tempat ia bekerja menentukan sikap agar tidak terjadi hal serupa kemudian hari. Protes berlanjut hingga terjadi penutupan perusahaan, situasi ini membuat sejumlah customer menarik alat produksi dan materialnya.

 

Persoalan keterlambatan pembayaran gaji ini berlanjut hingga ke meja sidang Pengadilan Tata Niaga, Jakarta. Pengadilan memutuskan perkara dimenangkan oleh serikat pekerja dan menyatakan perusahaan pailit pada tahun 2015 silam, selama masa tunggu persidangan tercatat enam bulan sisa gaji yang belum dibayarkan oleh perusahaan.

 

“Singkat cerita akhirnya semua aset terjual, yang ada di Karawang, sampai terkahir di Bantargebang, cuma ada satu aset di daerah Cikarang masih pakai nama PT Subur Djaja,” paparnya.

 

Bangkrutnya perusahaan meninggalkan sisa gaji yang harus dibayarkan kepada karyawan selama enam bulan, ditambah dengan denda sesuai putusan perusahaan sebesar 50 persen dari total gaji.

 

Dalam putusan pengadilan saat itu, hak karyawan dibayarkan dari hasil penjualan aset perusahaan, setiap karyawan menerima Rp3,6 juta sampai Rp3,7 juta selama satu bulan bekerja di luar tunjangan. Kurator yang ditunjuk oleh pengadilan dewasa ini tidak bisa dihubungi oleh mantan karyawan perusahaan, sehingga nasib mereka sampai dengan saat ini masih terlunta-lunta menunggu hak yang seharusnya diterima.

 

“Gaji per bulan itu sekitar Rp3,6 juta sampai Rp3,7 juta, tinggal dikalikan saja itu sekitar Rp35 jutaan,” tambahnya.

 

Menurutnya, jumlah itu diluar dari uang pesangon yang seharusnya mereka terima saat perusahaan dinyatakan pailit dan karyawan tidak lagi bekerja. Nyaris mereka hanya menerima uang pencairan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) saja sesaat setelah berhenti bekerja.

 

“Seharusnya yang kami terima itu kan sisa gaji yang tertunda sama pesangon, kan semuanya ter PHK karena perusahaannya sudah tutup,” tukasnya.

 

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021, pengusaha yang terlambat membayar atau tidak membayar upah sesuai perjanjian dikenakan denda lima persen untuk setiap hari keterlambatan dari upah yang seharusnya dibayar mulai hari keempat sampai hari ke delapan. Jika belum juga dibayar, denda ditambah satu persen setiap hari keterlambatan dengan ketentuan tidak boleh melebihi 50 persen dari upah yang seharusnya dibayar, jika belum juga dibayar maka denda ditambah sebesar suku bunga tertinggi yang berlaku pada bank pemerintah.

 

Ketentuan lainnya mengenai pembayaran upah dalam keadaan pailit memerintahkan upah dan hak lain yang belum dibayarkan kepada pekerja merupakan utang yang harus didahulukan pembayarannya sebelum kepada semua kreditur, kecuali kreditur pemegang hak jaminan kebendaan.

 

Sedangkan pada perhitungan pesangon dan penghargaan masa kerja terdiri atas upah pokok dan tunjangan. Perhitungan pesangon dilakukan dengan mengalikan upah satu bulan dikali 30 dikali upah sehari, atau upah satu bulan dikalikan dengan penghasilan rata-rata dalam 12 bulan terakhir jika upah dibayarkan atas dasar perhitungan satuan hasil.

 

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bekasi, Ika Indah Yarti meminta kepada eks karyawan untuk lebih aktif mencari informasi kelanjutan proses penjualan aset setelah perusahaan diputus pailit oleh pengadilan, salah satunya kepada kurator yang telah ditunjuk oleh pengadilan.

 

Menurutnya, beberapa hal bisa saja melatarbelakangi belum terbayarnya hak karyawan setelah semua aset terjual. Salah satunya adalah nilai jual aset perusahaan tidak mencukupi untuk menutup hutang perusahaan yang tersisa pada saat dinyatakan pailit.

 

“Memang yang seperti itu harus diperjuangkan, karena itu merupakan hak-hak nya. Tapi kita juga tidak bisa menyalahkan posisi sudah pailit, kadang-kadang asetnya yang terjual itu juga masih kurang untuk bayar hutang,” terangnya.

 

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa perselisihan hubungan industrial yang telah ditangani bahkan diputus oleh pengadilan sudah tidak lagi menjadi ranah Disnaker.

 

“Saya yakin pengadilan sudah mengatur, biasanya sudah diserahkan kepada kurator yang akan menjembatani untuk membayar dan sebagainya jika aset-asetnya bisa dijual dan dibayarkan,” tambahnya. (Sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin