Berita Bekasi Nomor Satu

Buruh Minta Kenaikan UMK 10 Persen

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Suhup.

RADARBEKASI.ID, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, belum menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2022 bagi para pekerja di Kabupaten Bekasi.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Bekasi, Suparno, meminta kenaikan UMK sebesar 10 persen, di wilayah yang memiliki kawasan industri terbesar se-Asia-Tenggara ini. Namun kata dia, sampai saat ini, para pekerja belum mendapat Surat Keputusan (SK) kenaikan UMK. Adapun saat ini, UMK di Kabupaten Bekasi sebesar Rp 4,7 juta.

“Kami meminta kenaikan UMK sebesar 10 persen, atau sekitar Rp 470 ribu. Tapi, belum dapat SK dari Pemkab Bekasi, atau Dinas Tenaga Kerja (Disnaker),” ujarnya kepada Radar Bekasi.

Menurut Suparno, tuntutan kenaikan UMK ini, berdasarkan inflasi dan target pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Bekasi.

“Kenaikan UMK ini kan memang setiap tahun, dimana inflasi Kabupaten Bekasi, 1,68. Kemudian, target pertumbuhan ekonomi dari pemerintah, 7 persen. Itu dasar kenaikan UMK 10 persen,” tuturnya.

Sejauh ini, dirinya menyampaikan sudah melakukan sejumlah upaya, agar Pemkab Bekasi bisa mengeluarkan SK kenaikan UMK, sesuai tuntutan para pekerja, seperti melakukan aksi dan audiensi. Namun sekarang, terjadi pergantian kembali kursi kepemimpinan di Kabupaten Bekasi, sehingga perlu melakukan audiensi kembali.

“Kami sudah melakukan audiensi, dan sekarang ada pergantian bupati lagi, dan belum ketemu. Rencananya, pada minggu-minggu ini, akan melakukan audiensi dengan bupati yang baru,” ucap Suparno.

Dirinya mengancam, apabila kenaikan UMK tidak sesuai dengan tuntutan para pekerja, maka pihaknya akan melakukan aksi yang lebih masif.

“Misalkan kenaikan tidak sesuai dengan yang buruh harapkan, pasti kami akan melakukan aksi kembali, tapi lebih masif, dengan massa lebih besar dan sebagainya,” tegas Suparno.

Menyikapi itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi, Suhup menegaskan, belum bisa memastikan kenaikan UMK berapa. Pasalnya, Selasa (2/11) baru akan melakukan rapat bersama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, untuk membahas kenaikan UMK.

Dijelaskan Suhup, kenaikan UMK akan ditentukan oleh data, yang diberikan Badan Pusat Statistik (BPS). Mengenai tuntutan para buruh yang meminta kenaikan UMK 10 persen, Suhup mempersilahkan mau berapa saja, yang namanya usulan. Tetapi, dia belum bisa mengira-mengira kenaikan berapa.

“Jadi, kami belum bisa memprediksi berapa kenaikan UMK itu, sebab datanya belum diberikan oleh BPS. Kalau permintaan, silahkan mau berapa saja. Kami baru akan membahasnya dengan Pemprov Jawa Barat, kaitan dengan UMK tahun 2022,” tandas Suhup. (pra)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin