Berita Bekasi Nomor Satu

Pembangunan Islamic Center Sembilan Tahun Mangkrak

DIKELILINGI RUMPUT: Foto udara kondisi gedung Islamic Center Kabupaten Bekasi, yang pembangunannya mangkrak, dan sudah dikelilingi rumput, di Desa Srimahi, Tambun Utara, Senin (1/11). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, TAMBUN UTARA – Warga yang tinggal di wilayah Utara Kabupaten Bekasi, meminta gedung Islamic Center yang sudah terbengkalai selama sembilan tahun, agar segera dilakukan perbaikan.

Pasalnya, gedung yang terletak di Desa Srimahi, Kecamatan Tambun Utara itu, selain rusak berat, sebagian besar materialnya telah habis dipreteli warga sekitar.

Warga Kampung Gabus, Tambun Utara, Damin Sada mengungkapkan, dirinya sudah beberapa kali mengusulkan ke anggota DPRD melalui Musrenbang, agar gedung itu kembali diperbaiki, dan dimanfaatkan. Akan tetapi, sampai sekarang belum ada tindak lanjutnya. Padahal, kata Damin, gedung tersebut harus segera diperbaiki, karena itu merupakan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

“Saya sudah beberapa kali mengusulkan ke DPRD saat Musrenbang, tapi sampai sekarang, tidak ada kelanjutannya,” sesal Damin kepada Radar Bekasi, Senin (1/11).

Pria yang juga sebagai Ketua Jajaka Nusantara ini menjelaskan, masalah gedung Islamic Center ini sejak era mantan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin, itu sudah bisa dibangun kembali, karena sudah inkrah putusan Pengadilan. Tapi, karena bicaranya politik, tidak dilanjutkan.

“Karena bicara politik, Neneng seperti tidak mau meneruskan pembangunan Islamic Center. Sebab, pembangunan itu pada zamannya Sadudin,” terang Damin.

Menurutnya, apabila tidak mau melanjutkan pembangunan jadi Islamic Center, tidak ada masalah, asalkan penggunaannya harus berbau Islam. Misalkan, dibangun Masjid, Hafidz, maupun lainnya. Damin berencana, akan mendatangi Pemkab Bekasi, untuk mempertanyakan kelanjutan pembangunan gedung tersebut, agar tidak sia-sia.

“Nanti saya akan datangi Pemkab Bekasi, untuk mempertanyakan kelanjutan bangunan tersebut. Misalkan, tidak mau melanjutkan untuk pembangunan Islamic Center, tidak masalah, yang penting masih berbau Islam. Entah dibangun Masjid, Hafidz, maupun lainnya,” beber Damin.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Helmi menyampaikan, apabila memang dibutuhkan oleh masyarakat, sebaiknya pada tahun 2022, pembangunan Islamic Center dilanjutkan, karena itu sudah menjadi aset daerah.

Namun kata Helmi, itu harus dikaji dulu oleh Inspektorat atau bagian hukum Pemkab Bekasi, apakah aset itu perlu diinventarisir ulang, atau cukup dibuat perencanaan lanjutan, agar Islamic Center bisa digunakan oleh warga Kabupaten Bekasi.

“Kalau saya sih mendukung-mendukung saja, untuk bangunan-bangunan yang mangkrak atau yang belum berkelanjutan, segera dikaji ulang, sehingga tidak ada lagi pembangunan yang mangkrak di Kabupaten Bekasi,” harapnya.

Seperti diketahui, gedung Islamic Center, mulai dibangun pada tahun 2009. Proyek pembangunan yang menelan anggaran sebesar Rp 50 miliar itu, rencananya dibangun untuk sejumlah kegiatan keagamaan, termasuk asrama haji. Akan tetapi, pembangunannya tidak dilanjutkan, karena beberapa persoalan.

Pembangunan akhirnya terhenti pada tahun 2012, setelah Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat, menemukan adanya dugaan praktik korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp 8,9 miliar. Sejak saat itu, proyek Islamic Center, terbengkalai hingga kini, dan menetapkan beberapa pejabat maupun pemborong ditahan, karena korupsi. (pra)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin