Berita Bekasi Nomor Satu

Rustinah Akui Dapat Surat Perintah

ANTRI SPBU: Pengendara sepeda motor mengantri disalah satu SPBU, di Jalan Pasirgombong, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Senin (1/11). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, CIKARANG PUSAT – Salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kabupaten Bekasi, Rustinah, yang diduga terlibat dalam kasus penyalagunaan wewenang retribusi tera-tera, saat ini sudah memasuki purna bakti atau pensiun.

Dirinya mengakui, saat itu menerima Surat Perintah (SP) dari Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Abdur Rofiq.

Dalam surat itu, memerintahkan Penata III/c, Rustinah, untuk melaksanakan tugas sebagai Pemegang Kas Metrologi Legal, melaporkan hasil kegiatan kepada kepala dinas, dan surat perintah ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

“Iya betul, saya mendapat surat perintah itu, kata Rustinah, menjawab pertanyaan Radar Bekasi melalui pesan singkat WhatssAp,” Senin (1/11).

 

Namun, Rustinah tidak menjabarkan seperti apa perannya ketika mendapatkan surat perintah tersebut.

 

Ia menuturkan, meskipun saat ini telah pensiun, namun tetap dimintai keterangan atau sudah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi.

 

“Maaf ya pak, semua kronologis sudah ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP)  Kejari,” tuturnya.

 

Sementara itu, Kepala Inspektorat, Ma Supratman, saat dikonfirmasi, belum bisa memberikan informasi.

 

“Nanti kita ngobrol langsung saja ya,” ucapnya singkat.

 

Sebelumnya diberitakan, setelah melakukan penahanan dua pejabat Dinas Perdagangan, Kejari Kabupaten Bekasi, kembali membidik aktor intelektual lain yang terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan retribusi pelayanan tera-tera ulang tahun 2017, yang tidak disetorkan, hingga merugikan negara sebesar Rp 1,1 miliar.

 

Kasie Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi, Barkah Dwi Hatmoko mengatakan, penyidik masih terus melakukan pengembangan penyalahgunaan pada retribusi tera-tera ulang.

 

”Masih dalam pengembangan penyidikan, meskipun sudah ada dua yang ditetapkan sebagai tersangka, namun ada target lainnya,” terang Hatmoko.

 

Akan tetapi, siapa yang akan diperiksa untuk dimintai keterangan, Hatmoko belum memberi keterangan secara jelas. Namun, dia memastikan bakal mengusut tuntas kasus ini.

 

”Nanti ya, kami belum bisa sampaikan, yang pasti akan ada pihak-pihak lain untuk dimintai keterangan, guna pengembangan,” bebernya.

 

Berdasarkan data surat yang beredar di lingkungan Pemkab Bekasi, ada surat perintah tugas pengelolaan retribusi pelayanan tera-tera ulang tahun 2017 pada Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, itu ditandatangani oleh Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, dengan

Surat Perintah nomor : 800/ 790.I – Disdag/2017.

 

Namun hingga saat ini, bukti surat keterlibatan pejabat lain, menjadi bahan pertimbangan penegak hukum, untuk menjerat tersangka lainnya. (and)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin