Berita Bekasi Nomor Satu

Korban Investasi Bodong Tuntut Pengembalian Uang

Korban Investasi Bodong Tuntut Pengembalian Uang

RADARBEKASI.ID, BEKASI SELATAN – Ratusan mantan member sekaligus korban investasi bodong E-Dinar Coin (EDC) Cash mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi. Kedatangan mereka mengawal proses persidangan enam tersangka EDC-Cash.

 

Ratusan korban ini datang dengan niat memperjuangkan keadilan atas peristiwa yang menimpa mereka. Mereka meminta uang yang telah diinvestasikan bisa kembali setelah putusan persidangan. Sebagian mengaku masih dihantui oleh member yang mereka bawa, terus menuntut uang miliaran rupiah dikembalikan.

 

Ratusan korban penipuan investasi bodong ini merangsek masuk ke ruang persidangan untuk menyampaikan tuntutannya kepada hakim, sebagian dari mereka membawa spanduk berisi tuntutan pengembalian uang. Kemarin adalah kali pertama para korban datang langsung mengawal persidangan di PN Bekasi.

 

“Untuk mengawal sidang ke 7, yang kebetulan 6 kali sidang kami tidak hadir,” kata kuasa hukum para korban, Oya Abdul Malik, Rabu (3/11).

 

Pihaknya mendapat kuasa dari ratusan korban penipuan dengan total kerugian mencapai Rp 278 miliar. Diluar kliennya, disampaikan ada 57 ribu korban lagi dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 2 triliun.

 

Ia dan para korban berharap uang korban investasi dapat dikembalikan penuh tanpa potongan. “Total kerugian seluruhnya lebih dari Rp 20 triliun, artinya bukan ecek-ecek ini,” tambahnya.

 

Salah satu korban, Diana (36) mengaku sampai dengan saat ini masih ditagih pengembalian uang oleh nasabah yang ia bawa (downline). Catatan kerugian seluruhnya Rp5 miliar, uangnya sendiri Rp2 miliar. Akibatnya, ia dan suaminya harus pisah ranjang lantaran sering terlibat cekcok lantaran masalah yang ia alami saat ini.

 

“Banyak sekali (dampaknya), saya sudah kehilangan rumah, tinggal sudah tidak menentu dimana-mana. Suami sudah keluar dari rumah, berantem terus karena masalah ini,” paparnya.

 

Member yang tidak berhenti menagih pengembalian uang kepada Diana membuat ia merasa sangat terganggu, hampir di setiap tempat ia beraktivitas selalu ditagih pengembalian uang oleh member dibawahnya. Sementara itu ia belum bisa memberikan kepastian sampai diputuskan oleh pengadilan.

 

Korban lainnya, Munif (31) mengaku kerugiannya beserta dengan member yang ia bawa mencapai Rp3,5 miliar. Catatannya selama satu tahun berinvestasi belum ada keuntungan yang dijanjikan, ia terima.

 

Awalnya, keuntungan yang dijanjikan oleh aplikasi investasi ini sebesar 0,5 persen dalam satu hari, sehingga dalam sebulan seharusnya ia bisa mengantongi keuntungan 15 persen dari uang yang diinvestasikan.

 

“Kerugian Rp6,3 miliar, dalam satu grup itu 10 orang downline, itu (member) yang dibawahnya banyak,” ungkapnya.

 

April lalu, puluhan member mendatangi langsung rumah pemilik EDC-Cash berinisial AY di Jalan Lame, Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi. Kedatangan sebagian member beberapa waktu silam menuntut uang mereka dikembalikan dalam bentuk uang tunai.

 

Upaya tersebut tidak membuahkan hasil hingga Bareskrim Mabes Polri menangkap ke enam tersangka berdasarkan laporan masyarakat. Penangkapan dilakukan selang sepekan setelah korban mendatangi rumah pemilik EDC-Cash.

 

Barang bukti dan tersangka diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi setelah berkas perkara dinyatakan lengkap Agustus lalu. (sur)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin