Berita Bekasi Nomor Satu

PKB Dorong Penerapan Raperda Pesantren

Abdul Kholik

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Bekasi mendorong penerapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pesantren pada tahun 2022 mendatang. Selain sudah menjadi amanah Undang-Undang, Perda Pesantren juga akan menjadi solusi untuk Pondok Pesantren (Ponpes), karena selama ini kurang diperhatikan oleh pemerintah.

Ketua PKB Kabupaten Bekasi, Abdul Kholik mengatakan partainya bersama Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) akan mengawal penerapan Raperda Pesantren. Sejauh ini kata dia, sudah menginstruksikan kader yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk di dorong ke Badan Perencanaan Daerah (Bapeda) dan ini harus diprioritaskan pada tahun 2022 mendatang.

“Kita bersama PCNU akan mengawal Raperda ini. Tahun depan harus sudah Raperda Pesantren ini,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Kamis (4/11/2021).

Menurutnya, bagi anggota DPRD yang masih mempunyai iman dan kecintaannya pada agama Islam, Raperda Pesantren ini harus diperjuangkan. Misalkan mereka (anggota DPRD) mengabaikan Raperda tersebut, sama saja mengabaikan agamanya sendiri. Dirinya juga akan berkoordinasi dengan partai-partai lainnya untuk memperjuangkan Raperda ini.

“Dalam mengawal perda ini, kami juga akan   berkoordinasi dengan ke ketua partai lainnya. Termasuk ke MUI dan lainnya,” jelasnya

Dirinya menilai, penerapan Raperda Pesantren ini sangat penting, sehingga harus secepatnya dibuat (terapkan). Karena substansinya adalah pemerintah mengalokasikan anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Mengingat, selama ini ponpes diluar tanggung jawab pemerintah.

“Ini sangat penting dan urgent untuk  secepatnya dibuat. Selama ini ponpes-ponpes seolah diluar tanggung jawab pemerintah,” jelasnya.

Terlebih saat ini, Perda Pesantren tersebut sudah menjadi amanat Undang-Undang, karena sudah ditandatangani oleh Presiden. Kemudian, di Provinsi Jawa Barat pembahasannya sudah selesai.

“Jadi ini sudah jadi amanat undang-undang, payung hukum di atasnya sudah selesai, tinggal dibuat turunannya. Supaya daerah secara rinci punya landasan dalam mengelola dan mengaturnya,” ucapnya. (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin