Berita Bekasi Nomor Satu

Polisi Tangkap Pembacok Tetangga Gegara Wifi

Kapolsek Cikarang Utara, Kompol Mustakim.

RADARBEKASI.ID, CIKARANG UTARA – Pelaku pembacokan gara-gara Wifi, Lasdo Apuan (38), warga Perumahan Karanganyar Residence Blok E Desa Karang Anyar Kecamatan Karang Bahagia, berhasil diringkus petugas Polsek Cikarang Utara.

Pelaku pembacokan yang berinisial EM (60) ini, ditangkap di Babelan Kabupaten Bekasi.

Kapolsek Cikarang Utara, Kompol Mustakim menyampaikan, setelah melakukan pembacokan terhadap korban Lasdo menggunakan kapak, pelaku EM  langsung melarikan diri. Kata Mustakim, pelaku sempat melarikan diri ke daerah Sumatera.

Setelah kabur ke Sumatera beberapa hari, pelaku kehabisan uang, kemudian kembali ke Kabupaten Bekasi, tepatnya di wilayah Kecamatan Babelan. Di sana, pelaku sempat bekerja sebagai sopir, sampai akhirnya keberadaannya berhasil diketahui pihak kepolisian Polsek Cikarang Utara.

“Pelaku sempat melarikan diri ke daerah Sumatera. Tapi karena uangnya habis, pelaku kembali lagi ke Kabupaten Bekasi, yakni ke kediaman temannya di daerah Babelan sebagai supir tembak,” beber Mustakim saat ungkap kasus di Polsek Cikarang Utara, Jumat (5/11) malam.

Menurutnya, pelaku membacok korban lantaran kesal, sebab Wifi miliknya digunakan tanpa izin. Maka dari itu, pelaku yang sudah naik pitam, langsung mendatangi rumah pelaku, dan membacok korban hingga berlumuran darah.

“Pelaku kesal terhadap korban, karena telah menggunakan Wifi miliknya tanpa izin, tapi korban tidak mengakui, bahwa telah memakai Wifi milik pelaku,” tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka EM dijerat dengan Pasal 351 KUHP, tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara dua tahun delapan bulan. (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin