Berita Bekasi Nomor Satu

Kesalahan Pelaporan Dana BOS jadi PR MKKS

ILUSTRASI: Suasana pembelajaran tatap muka terbatas di SMAN 1 Kota Bekasi. Kesalahan pelaporan penggunaan dana BOS masih ditemukan di satuan pendidikan jenjang SMK, khususnya swasta di Kabupaten Bekasi. DEWI WARDAH/RADAR BEKASI
ILUSTRASI: Suasana pembelajaran tatap muka terbatas di SMAN 1 Kota Bekasi. Kesalahan pelaporan penggunaan dana BOS masih ditemukan di satuan pendidikan jenjang SMK, khususnya swasta di Kabupaten Bekasi. DEWI WARDAH/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kesalahan pelaporan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) masih ditemukan di satuan pendidikan jenjang SMK, khususnya swasta di Kabupaten Bekasi. Hal itu menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) untuk memberikan pembinaan kepada kepala satuan pendidikan yang bersangkutan.

Kesalahan pelaporan itu terungkap dalam kegiatan monitoring penggunaan dana BOS dan Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) yang dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Jawa Barat di sejumlah SMA/SMK Kota dan Kabupaten Bekasi.

Ketua MKKS SMK Kabupaten Bekasi Nopriandi menyampaikan, dalam monitoring penggunaan dana BOS dan BOPD hasilnya masih ditemukan beberapa kesalahan yang harus diperbaiki oleh pihak sekolah.

“Hasil dari monitoring bulan lalu, tepatnya pada akhir Oktober kemarin, ada beberapa kesalahan dalam pelaporan dokumen, namun sifatnya tidak terlalu fatal,” ujar Nopriandi kepada Radar Bekasi, Senin (8/11).

Kesalahan pelaporan itu antara lain, dokumen pembelanjaan yang belum tertata dengan baik serta dokumentasi barang yang masih belum dilengkapi dalam hasil laporan.

Ia menyebut, kesalahan itu terjadi lantaran masih ada kepala sekolah (kepsek) yang belum paham menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPlah).

“Pelaporan penggunaan dana BOS menggunakan SIPlah, ini memang banyak banget kepsek yang belum paham betul, terutama bagi sekolah swasta. Makanya beberapa kekurangan ini kita diberikan pendampingan oleh pihak Inspektorat agar bisa diperbaiki,” katanya.

Kesalahan yang ditemui tersebut diakui Nopriandi menjadi PR bagi MKKS untuk memberikan pemahaman lagi bagi para kepala sekolah melalui kegiatan seminar dengan menghadirkan narasumber berkompeten di bidangnya.

“Selain menjadi tugas Inspektorat untuk bisa memberikan pembinaan, ini juga menjadi PR bagi MKKS untuk memberikan pembekalan kepada kepala sekolah melalui seminar yang menghadirkan narasumber kompeten,” terangnya.

Dikatakan Nopriandi, Inspektorat meminta agar kepala sekolah memahami betul cara penggunaan dan pelaporan dana BOS menggunakan aplikasi SIPlah tersebut. Dengan demikian, hasil laporan penggunaan dana BOS yang disampaikan tidak terjadi kesalahan kembali.

“Inspektorat sih meminta kita untuk bisa memahami betul penggunaan dan pelaporan dana BOS menggunakan SIPlah ini,” jelasnya.

Monitoring berbasis sampling itu telah selesai dilaksanakan oleh Inspektorat ke beberapa sekolah yang ditentukan. “Sekolah telah dilakukan monitoring bantuan BOS dan BOPD oleh Inspektorat Provinsi Jawa Barat,” ujar Kepala Seksi Pengawasan Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Muhammad Nurdin.

Monitoring rutin dilaksanakan sesuai dengan tahun anggaran, sehingga dalam satu tahun kegiatannya bisa dilakukan dua kali oleh Inspektorat. Ia menjelaskan, monitoring dilakukan secara menyeluruh, namun untuk visit ke sekolah Inspektorat hanya meminta beberapa sampling sekolah untuk dikunjungi secara langsung.

“Jadi untuk laporannya sendiri semua sekolah menyerahkan, dibantu oleh pihak MKKS masing-masing. Namun untuk visit ke sekolah hanya sampling saja di beberapa sekolah,” tuturnya.

Diketahui,  dana BOS yang diterima oleh SMK dan SMA nilainya berbeda. Untuk tingkat SMK diberikan Rp1,7 juta per siswa per tahun, sementara tingkat SMA diberikan Rp1,6 juta per siswa per tahun. (dew)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin