Berita Bekasi Nomor Satu

Dorong Kenaikan Uang Bau TPST Bantargebang

Anggota DPRD Kota Bekasi Fraksi PKS Eka Widyani Latief.

RADARBEKASI, BANTARGEBANG-Anggota Komisi 1 DPRD Kota Bekasi Eka Widyani Latief menyoroti perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemprov DKI dengan Kota Bekasi terkait Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

Anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyatakan, salah satu isi perjanjian PKS DKI dengan Kota Bekasi adalah adanya dana kompensasi sampah alias uang bau untuk masyarakat terdampak di Kecamatan Bantargebang.

Dari empat kelurahan di Bantargebang, sambung Eka, ternyata tidak semua warga di kelurahan itu mendapatkan dana kompensasi sampah.

“Padahal, mereka semua terdampak loh. Maka warga di empat kelurahan di Bantargebang itu berhak memperoleh uang bau,” imbuh anggota dewan Dapil Rawalumbu, Mustikajaya, Bantargebang ini.

Anggota DPRD Kota Bekasi Eka Widyani Latief (tengah jilbab merah muda) saat kunjungan ke TPST Bantargebang, beberapa waktu lalu.

Lebih jauh dia menambahkan, akan mengawal agar nominal uang bau itu meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. “Kalau sebelumnya Rp 300 ribu per KK, kami mendesak untuk dinaikkan nominalnya,” ujar Eka lagi.

Seperti diberitakan, Pemprov DKI dan Pemkot Bekasi sudah menekan perpanjangan kontrak kerja sama selama lima tahun ke depan untuk pemanfaatan TPST Bantargebang sebagai lokasi pembuangan sampah warga DKI.

Salah satu poin kontrak kerja sama kedua pemerintahan itu , adalah pemberian uang bau dari Pemprov DKI kepada Pemkot Bekasi untuk masyarakat terdampak di Kecamatan Bantargebang.

Pemprov DKI bakal mengucurkan dana kompensasi sebesar Rp379,5 miliar per tahun, revisi dokumen Andal RKL/RPL pengkajian daya dukung dan daya tampung.

Lingkup kompensasi antara lain, penanggulangan kerusakan lingkungan, pemulihan lingkungan, biaya kesehatan dan pengobatan.

Ada pula kompensasi dalam bentuk lain, yaitu bantuan langsung tunai, pertanggungan kematian (polis) bagi warga terdampak TPST Bantargebang.

“DKI harus komitmen menjalankan PKS yang sudah ditandatangani. Dan sportif jika terjadi kelalaian menjalankan perjanjian dalam bentuk apapun dengan segera menyelesaikan tanpa perlu didesak-desak oleh Kota Bekasi,” pungkasnya. (zar/adv)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin