Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Tidak Layak Jalan, Ratusan Angkot Melebihi Batas Usia

Illustrasi Angkot

RADARBEKASI.ID, BEKASI SELATAN – Nasib  transportasi umum Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) atau Angkutan Kota (Angkot) semakin memprihatinkan. 66 persen dari total 1.142 armada sudah  habis izin trayeknya, dari jumlah armada yang tersisa, 142 diantaranya sudah melebihi batas usia kendaraan. Transportasi disebut sebagai salah satu sektor paling terdampak Pandemi Covid-19, termasuk Angkot, maka tidak heran jika pemilik Angkot tidak mampu melakukan perawatan, peremajaan, hingga perpanjangan izin trayek.

 

Beberapa tahun kebelakang angkutan kota menjadi perhatian nasib masa depannya di daerah perkotaan, terlebih pada masa pandemi dengan ketentuan pembatasan di sektor transportasi. Terbaru, konversi Angkot menjadi bus dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dalam penataan transportasi publik, pengemudinya direkrut menjadi pengemudi BISKITA Trans Pakuan, Kota Bekasi telah lebih dulu memiliki Transpatriot yang kini menyisakan satu rute saja.

 

Awalnya, Kota Bekasi memiliki 35 rute perjalanan Angkot, beberapa diantaranya sudah tidak ada lagi armada yang beroperasi sehingga rute yang aktif tersisa 24 saat ini. Menyusutnya rute Angkot tersebut berbanding lurus dengan menyusutnya armada Angkot, saat ini Angkot yang memiliki izin trayek hanya 368 unit, dari total 1.142 unit pada tahun 2018 silam.

 

“Dari 368 (yang memiliki izin) tersebut, itu yang usianya kurang dari 15 tahun ada 226, sisanya itu yang diatas 15 tahun (melebihi batas usia kendaraan),” terang Kasi Angkutan Dalam Kota Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, Umar Setiono, Rabu (10/11).

 

Berbagai alasan melatarbelakangi pemilik Angkot tidak melakukan peremajaan dan perpanjangan izin trayek. Diantaranya pendapatan yang diterima tidak sebanding dengan biaya operasional, penumpang Angkot dewasa ini disebut sedikit sekali.

 

Pembicaraan dalam rapat mengenai urusan transportasi sudah dilakukan bersama dengan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) untuk menyediakan transportasi yang nyaman bagi penumpang. Ia menyebut Kota Bekasi telah memiliki beberapa moda transportasi tergolong nyaman di Kota Bekasi, diantaranya Transpatriot yang melayani rute Harapan Indah (HI) sampai Terminal Bekasi, serta kendaraan umum bus 3/4 rute Terminal Bekasi sampai Sumber Artha.

 

“Nanti kebijakannya ada di pimpinan, bagaimana kita memberikan kajian telaah itu. Kita mempertahankan Angkot, atau mau angkutan massal dan nyaman pakai bis itu kan perlu kajian-kajian lagi,” tambahnya.

 

Terpisah, Ketua Dewan Transportasi Kota Bekasi (DTKB) Harun Al Rasyid menyebutkan bahwa situasi pandemi sejak tahun 2020 lalu, pelaku usaha di sektor transportasi merupakan salah satu yang paling merasakan dampak. Terlebih saat jumlah penumpang dibatasi, terbaru pada pelaksanaan PPKM, jumlah penumpang dibatasi hingga 50 persen, sedangkan keuntungan baru dapat dirasakan oleh pelaku usaha saat minimal 80 persen kapasitas tempat duduk terisi oleh penumpang.

 

Di luar situasi pandemi, minat masyarakat terhadap Angkot sudah menurun, tergerus oleh moda transportasi berbasis teknologi. Ditambah Angkot sebagian besar dimiliki oleh individu, bukan badan usaha, hal ini menambah berat biaya perawatan hingga peremajaan yang harus dilakukan.

 

“Bagaimana mereka mau maintenance kendaraannya kalau pemasukan juga kurang,” ungkapnya.

 

Pemerintah perlu turun tangan menjaga nasib dan asa Angkot tetap terjaga dengan baik pasca pandemi, memberikan berbagai keringanan, hingga dispensasi izin trayek sampai kondisi membaik. Langkah paling penting yang harus dilakukan oleh Pemkot adalah membina pemilik Angkot untuk memenuhi keinginan penumpang, murah, aman, nyaman, dan melayani tujuan, hal ini bisa dilakukan melalui model pengelolaan Angkot oleh koperasi maupun badan usaha.

 

Masa pemulihan di sektor transportasi diperkirakan membutuhkan waktu enam bulan hingga satu tahun sejak situasi kembali normal. Disisi lain Pemkot Bekasi harus mulai menaruh fokus pada pengembangan moda transportasi massal lain yang nyaman, termasuk Transpatriot yang telah beroperasi.

 

“Tapi ini kan waktu yang lama, sedangkan mereka (pemilik Angkot) dituntut setiap hari untuk makan, maka itu pemerintah perlu turun tangan disini,” tambahnya.

 

Kondisi Angkot di Kota Bekasi diakui memprihatinkan, komunikasi dengan para pemilik Angkot akan dilaksanakan setelah masa pandemi berakhir. Umur ekonomis kendaraan menjadi satu faktor yang tidak bisa ditolerir, meskipun izin trayek masih berlaku, batas usia Angkot di Kota Bekasi diatur selama 15 tahun, peremajaan bisa dilakukan sesuai ketentuan Perda nomor 9 tahun 2019.

 

Pada masa pandemi ini, ada kemungkinan dispensasi diberikan kepada Angkot yang telah melebihi batas umur, terutama terjadi pada masa pandemi. Sesuai ketentuan, batas usia kendaraan berbeda sesuai ketentuan pemerintah daerah, dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatur batas usia kendaraan sampai dengan 20 tahun.

 

“Jadi ada beberapa kebijakan yang akan menjadi masukan kepada pimpinan terhadap itu (dispensasi dan peremajaan),” ungkap Kepala Bidang Angkutan Dan Sarana Dishub Kota Bekasi, Inryd Arieswaty.

 

Sejauh ini terhadap ratusan Angkot yang telah melebihi batas usia, Dishub Kota Bekasi melakukan pendekatan persuasif dengan cara mengingatkan pemilik kendaraan, berikut dengan kondisi kendaraan untuk laik jalan.

 

Kelanjutan nasib supir angkot juga perlu diperhatikan jika dilakukan konversi seperti yang telah dilakukan oleh Pemkot Bogor. Hasil survei Dishub Kota Bekasi, selama pandemi Angkot beroperasi tidak penuh hari, setengah hari atau di jam-jam sibuk saja. (Sur)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin