Berita Bekasi Nomor Satu

Puluhan Bangunan Dibongkar

GUNAKAN ALAT BERAT: Petugas mengoperasikan alat berat pembongkaran belasan bangunan liar di Perumahan Duta Indah Jatimakmur Pondok Gede Kota Bekasi, Kamis (18/11). RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI.

RADARBEKASI.ID, PONDOKGEDE- Puluhan bangunan yang berada di Garis Sempadan Sungai (GSS) di bantaran kali perumahan Duta Indah RW 015 dan RW 020, kelurahan Jatimakmur, kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi dibongkar.

Ratusan petugas gabungan mengawal jalannya pembongkaran yang sempat diwarnai aksi penolakan pedagang yang berjualan di lokasi tersebut,Kamis (18/11).

Bangunan permanen dan semi permanen yang ditertibkan lantaran diduga menjadi penyebab kemacetan di jalan tersebut. Selain itu, bangunan juga dinilai menyalahi aturan.

“Hari ini Kamis (18/11) kita laksanakan penertiban terhadap 41 Bangunan. 15 bangunan Permanen dan 26 bangunan semi permanen. Pembongkaran kita lakukan mulai dari dalam Perumahan  sampai di luar perumahan Duta Indah. Kita lakukan Penertiban berdasarkan surat perintah Wali Kota, nanti untuk pelaksanaan selanjutnya akan dilakukan oleh SKPD terkait,” kata Kasatpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah kepada awak media pada Kamis (18/11).

Lanjut Abi sapaan akrabnya,sebanyak  15 bangunan permanen tersebut hanya memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 2006 dan sudah habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang hingga 2021.

Namun, saat penertiban berlangsung petugas sempat beradu argumen dengan kuasa hukum salah satu penghuni kios yang hendak dibongkar.

“Kita tertibkan sesuai surat edaran Wali Kota. Saat pembongkaran ada sedikit penyampaian keberatan dari lawyer mereka yang menyatakan keberatan, tapi kita sampaikan bahwa kita sesuai dengan SOP,” ucapnya.

“Kita sama-sama ingin Kota Bekasi ini tertib, itu saja, bukan berarti tidak boleh ada pedagang,” tambahnya.

Selain berada di atas GSS, warga setempat juga merasa terganggu dengan keberadaan pedagang. Selain mengganggu lalu lintas bangunan yang berada di GSS juga membuat sulit proses normalisasi sungai.

Lebih lanjut, terkait dengan relokasi pihaknya juga telah menyampaikan, bahwa Pemkot Bekasi memiliki lahan Fasos Fasum dan dipersilahkan bekerjasama dengan RW setempat yang memiliki fasos fasum.

“Kita tidak melarang masyarakat berjualan ya. Yang penting berjualan berada pada tempatnya. Kita ingin setelah kita tertibkan kepada SKPD terkait langsung action untuk ditindaklanjuti agar tidak di tempatkan pedagang lagi,” ungkapnya.

Di tempat yang sama, Camat Pondok Gede, Ahmad Sahroni mengatakan, sebagaimana telah disampaikan Kasat Pol PP Kota Bekasi, penertiban berdasarkan surat perintah Wali Kota Bekasi terhadap PKL dan beberapa kios di Garis Sempadan Sungai perum Duta Indah.

“Semua proses telah kita lakukan, mulai dari tahap satu teguran Camat,  tahap dua dan tiga sudah dilakukan prosesnya. Penertiban berjalan dengan lancar, saya selaku Camat hanya menegakkan peraturan agar kedepan rapi dan bersih,” ucapnya.

Setelah penertiban, lanjut Sahroni pihaknya akan menyerahkan ke dinas terkait akan diperuntukan untuk apa dilokasi tersebut. “Itu ranah Dinas terkait mau dibuat apa kita serahkan ke mereka. Kita serahkan ke DBMSDA mau dibuat taman atau apa kita serahkan ke mereka. Saya ingin langsung dieksekusi agar tidak ada lagi pedagang yang bandel,” tukasnya.

 

Sementara, Kuasa Hukum dari Pedagang yang ditertibkan, Nur Alamsyah mengatakan, terkait agenda kemarin sejatinya penertiban dilakukan di GSS namun diakuinya lokasi yang digusur merupakan pasar.

“Cuma teman-teman pastikan hari ini yang digusur adalah hanya pasar, sedangkan disini (Instruksi Wali Kota), saya bacakan, memerintahkan melaksanakan pembongkaran pedagang kaki lima dan bangunan yang ada di garis sempadan sungai perumahan Duta Indah,” katanya.

Ia menuding pemilik perumahan juga menggunakan GSS yang bangunannya dilebarkan ke belakang sepanjang badan sungai.”Sungai dari depan ini besar, semakin dalam semakin kecil. Artinya jelas ada hak yang diambil oleh warga juga disini.  Instruksi dari bapak RW 15, konsepnya luar biasa tetapi perlu diperhatikan juga, warganya memakan hak-hak sungai. Jadi kami tegaskan hari ini pak Kasatpol PP menjalankan instruksi pak Wali tapi tidak semua dijalankan,”tegasnya.

Pihaknya mengaku pasrah adanya penggusuran yang sudah dilakukan Pemkot Bekasi. Namun mereka meminta adanya kompensasi, serta relokasi supaya pedagang bisa tetap berjualan.

 

”Kompensasinya gimana? hari ini tidak berjualan, barangnya hancur, tempatnya rusak semua, seperti apa pergantiannya oleh pihak pemerintah. Yang pertama kita minta ganti tempat, tempat yang baik dan lebih layak, dibuat ditata lebih indah dan lebih rapi. Dan kita minta kompensasi kalaupun ada tempat yang bagus harus sama pendapatannya seperti yang disini,” jelasnya.

“Jangan sampai dipindahkan ke tempat yang sepi, saya pastikan pedagang jika ditempatkan tidak layak akan membuat tempat-tempat yang mungkin jauh lebih liar ketimbang disini,” tambahnya yang mengaku pedagang membayar retribusi setiap bulannya.

”Retribusi larinya kemana?. Sampah kami bayar setiap bulan ke UPTD. Namun, dalam tindakannya beda,”tegasnya yang mengaku akan melayangkan surat ke Wali Kota jika pembongkaran dilakukan tidak merata.”Instruksinya pedagang kaki lima dan bangunan yang berada di garis sempadan sungai. Kalau hanya hari ini selesai berarti bermasalah Satpol PP, dan kami selaku kuasa hukum dari teman-teman pedagang di RW 20, akan menyurati pak wali besok (hari ini). Jadi gapake lusa tapi besok jika tidak terjadi instruksi sesuai beliau, kami akan surati pak Wali,”pungkasnya. (pay)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin