Berita Bekasi Nomor Satu

Bantargebang Sandang Status ODF

Illustrasi WC

RADARBEKASI.ID, BANTARGEBANG – Kecamatan Bantargebang menjadi lingkungan kecamatan pertama bebas Buang Air Besar (BAB) sembarangan. Setiap Kepala Keluarga (KK) atau rumah, pembuangan tinjanya telah memenuhi syarat.

 

Namun, belum semua KK di 43 Kelurahan bebas BAB sembarangan. Lokasi itu tersebar di 11 kecamatan, dipastikan baru 13 lingkungan kelurahan sudah berstatus Open Defecation Free (ODF).

Catatan Radar Bekasi pada awal tahun 2020 lalu, baru sembilan lingkungan kelurahan berstatus ODF. Saat itu, akses sanitasi bersih masyarakat Kota Bekasi sudah di angka 99,8 persen, tersisa 7 ribu KK dari total 600 ribu KK.

 

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi, Tanti Rohilawati menyampaikan bahwa kecamatan yang telah berstatus ODF adalah Bantargebang. Disampaikan bahwa buang air sembarangan ini berdampak pada berbagai penyakit masyarakat di lingkungan.

 

“Tapi bukan satu-satunya penyebab, perilaku juga menjadi penyebab dari pada kasus-kasus penyakit yang diakibatkan oleh lingkungan,” paparnya.

 

Penyelesaian masalah BAB sembarangan ini menjadi salah satu program prioritas pemerintah. Program ini dilaksanakan melalui Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) untuk pembuatan septic tank, pemantauan dilaksanakan oleh Dinkes, termasuk camat.

 

Pemerintah kota menarget BAB sembarangan ditarget selesai tahun 2023, seluruh lingkungan kecamatan berstatus ODF. “Sudah dua tahun kita sistem lelang umum dengan cepat, jadi harga termurah,” tambahnya.

 

Sementara itu, Camat Bantargebang, Warsim Suryana merinci total 1.403 rumah yang sebelumnya tidak memiliki septic tank sudah terselesaikan. Tersebar di Kelurahan Sumurbatu sebanyak 738 rumah, Cikiwul 181 rumah, Bantargebang dan Ciketingudik masing-masing 240 rumah.

 

Septic tank yang dibangun ini berfungsi untuk meminimalisir pencemaran lingkungan, sehingga limbah air yang dibuang ke saluran air lingkungan jernih. Pemeliharaan septic tank dilakukan oleh masing-masing KK.

 

“Warga harus memahami pentingnya sanitasi di lingkungan, tidak membuang hajat sembarangan, saya berharap dijaga,” katanya.

 

Sebelumnya, sebagian masyarakat membuang tinja ke saluran air lingkungan, kali, kebun, bahkan kolam ikan. Setelah persoalan ini selesai, Pekerjaan Rumah (PR) lain harus diselesaikan oleh pemerintah di tingkat kecamatan. Salah satunya adalah perilaku masyarakat terhadap lingkungan, hingga pandangan kumuh terhadap lingkungan di sekitar area Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST).

 

“Khususnya tiga kelurahan yang berdekatan dengan TPA, memang terkadang perilaku lingkungan tidak bisa terkendali karena banyaknya pengepul atau pemulung,” tukasnya.

 

Perilaku hidup tidak menetap atau nomaden pengepul atau pelapak menjadi permasalahan, tinggal sementara waktu dengan membuat gubuk di sekitar TPST. Ia berharap selanjutnya para pengepul atau pelapak bisa disediakan rumah singgah sehingga tidak tinggal di sekitar TPST dan meninggalkan kesan kumuh. (sur).


Solverwp- WordPress Theme and Plugin