Berita Bekasi Nomor Satu

Libur Nataru, Cegah Lonjakan Kasus

RAMAI: Aktivitas di wilayah Bekasi Selatan, pusat Kota Bekasi terlihat ramai Selasa (23/11). Pemkot Bekasi setuju kebijakan pemerintah pusat adanya penerapan PPKM Level 3 selama Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI SELATAN- Pemerintah Kota Bekasi menyetujui adanya penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 secara menyeluruh guna mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Diketahui, Pemerintah Pusat akan menerapkan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang. Kebijakan itu, dikeluarkan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi menyetujui rencana Pemerintah Pusat tersebut dalam upaya pengendalian Covid-19. Apalagi dirinya melihat pada kasus sebelumnya, kenaikan kasus aktif Covid-19 terjadi usai libur panjang.

Hal inilah yang perlu diantisipasi bersama. Oleh karena itu, Pepen sapaan akrabnya mendukung  kebijakan Pemerintah Pusat tersebut.

“Kalo untuk kemanusiaan, kalau untuk hal yang bisa kita rasakan kemarin, setiap menit ambulance bulak-balik dan penguburan menggunakan backhoe, itu udah tepat (PPKM level 3),” kata Rahmat Effendi, Selasa (23/11).

Pepen, berharap masyarakat khususnya Kota Bekasi dapat mematuhi aturan yang ada. Salah satunya tidak berpergian ke luar kota saat pelaksanaan PPKM Level 3. Namun, ia mengaku tidak melarang masyarakat untuk liburan di kota sendiri.

“Makanya saya bilang boleh jalan-jalan di sini aja, tapi kalau sudah keluar kemana-mana, besar kemungkinan terjadi lonjakan kasus,” pungkasnya. (pjk/one)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin