Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Penyekatan Bakal Diberlakukan

MACET: Sejumlah pengendara terjebak kemacetan di Jalan Juanda, Bulak Kapal, Bekasi Timur, Sabtu (19/2). PPKM mikro kembali diperpanjang mulai Selasa 23 Februari hingga 8 Maret 2021. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI.

RADARBEKASI.ID, BEKASI SELATAN – Pergerakan warga saat libur natal dan tahun baru (Nataru) nanti kembali diperketat. Polri akan menyiapkan kembali pos penyekatan untuk mengurangi kerumunan dan mobilitas masyarakat agar mencegah laju pertumbuhan Covid-19. Survei terakhir Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperkirakan pergerakan masyarakat mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga karyawan swasta, asal pergerakan dan tujuan terbesar wilayah Aglomerasi dari dan ke wilayah Jabodetabek.

 

Ketentuan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 nanti mengatur secara ketat aktivitas masyarakat guna menghindari kemungkinan terburuk Pandemi Covid-19, salah satunya larangan cuti bagi ASN, TNI, Polri, pegawai badan usaha milik pemerintah, hingga karyawan swasta.

 

“Ya (pemberlakuan posko penyekatan) untuk mengurangi kerumunan dan mobilitas yang rentan terjadi penyebaran Covid-19,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, di Jakarta.

 

Dedi mengungkapkan, pihaknya tengah mempersiapkan berbagai kebutuhan terkait penerapan kembali posko penyekatan tersebut. Namun, Dedi masih belum menjelaskan lebih rinci lokasi penyekatan yang akan dibentuk oleh Polri. Sebaliknya, Polri baru akan melakukan rapat mekanisme pelaksanaannya pada pekan ini.

 

Total 2,5 juta penduduk yang berdomisili di Kota Bekasi. Pada bulan April lalu, ada 84.777 penduduk berstatus karyawan swasta, sekitar 25 ribu pegawai pemerintahan, sisanya masyarakat umum dengan berbagai status dan usia.

 

Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi masih menunggu ketentuan teknis dari pemerintah pusat untuk membatasi jutaan penduduk. Rencananya pembatasan aktivitas masyarakat akan dibahas lebih lanjut setelah menerima detail dari pemerintah pusat.

 

“Ini kan masih sebulan lagi, nanti Minggu kedua atau Minggu ketiga kita rapat lagi dengan pak Kapolres, pak Dandim, terus dengan unsur Muspika untuk menghimbau di tingkat RT dan RW,” kata Walikota Bekasi, Rahmat Effendi.

 

Rahmat mengingatkan agar situasi di pertengahan tahun tidak terulang, juga menyarankan warganya untuk tetap berada di Kota Bekasi. Dewasa ini belasan pasien aktif Covid-19 baru kembali ditemukan dan menjalani isolasi mandiri di RSD Stadion Patriot Candrabhaga.

 

Kebijakan di akhir tahun ini juga direspon oleh organisasi pengusaha, PPKM level tiga dinilai tepat dan suka atau tidak mesti dilakukan. Pasalnya, dampak gelombang kedua sebelumnya berpengaruh buruk terhadap sendi-sendi perekonomian, hampir 90 persen pelaku usaha tercekik.

 

Kecenderungan karyawan menghabiskan jatah cuti di akhir tahun perlu dipertimbangkan, perusahaan perlu mengeluarkan kebijakan pengambilan cuti akhir tahun di internalnya masing-masing.

 

“Dibuat aturan saat pandemi itu saya kira bisa dilakukan, ada satu alasan ini (cuti) nggak bisa diambil dan dikalkulasi pada waktu berikutnya. Saya pikir tidak ada yang dirugikan, karyawan pun tenang, perusahaan pun tenang,” ungkap Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kota Bekasi, Aji Ali Sabana.

 

Kebijakan semacam ini dinilai memungkinkan dengan alasan Pandemi Covid-19, termasuk tidak menghanguskan jatah cuti yang belum diambil pada tahun berjalan. Bagaimanapun kata Aji, partisipasi dari seluruh elemen masyarakat, bila tidak maka recovery ekonomi dan bisnis akan memakan waktu lebih panjang lagi.

 

Jika dilanggar dan terjadi lagi, maka pelaku bisnis skala mikro hingga besar yang beranjak naik, diperkirakan bisa kembali terpuruk. Salah satu kendala pemulihan ekonomi yang masih dihadapi adalah rendahnya daya beli konsumen.”Kendalanya karena daya beli masyarakat belum stabil, perusahaan-perusahaan juga belum stabil,” tambahnya.

 

Terkait dengan penyekatan yang akan dilakukan, Polres Metro Bekasi Kota masih menunggu teknis operasional dan titiknya untuk membatasi pergerakan warga.”Untuk penyekatan di Bekasi belum ada, kita menunggu perintah dari Polda,” singkat Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota, Agung Pitoyo Putro.

 

Butuhnya keikutsertaan sektor swasta ini juga diungkapkan oleh Epidemiolog Griffith University, Dicky Budiman. Selain itu ia juga menyampaikan perlunya antisipasi respon sigap masyarakat bergerak sebelum periode Nataru seperti yang terjadi periode libur panjang sebelumnya, hingga sosialisasi dan edukasi melibatkan tokoh masyarakat dan tokoh agama.

 

Dua cara yang bisa dilakukan oleh perusahaan adalah memberikan insentif berupa bonus kepada karyawan yang memilih untuk menjalani libur di dalam kota. Cara lainnya, adalah memberikan sanksi.

 

“Walaupun (sanksi) untuk masyarakat umum sulit, tapi kalau untuk pegawai perkantoran ya nanti kalau kamu tidak ini (taat) teguran dan sebagainya, karena pegawai itu (jumlahnya) jutaan,” paparnya beberapa waktu lalu kepada Radar Bekasi. (mif/Sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin