Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Buruh Ancam Kepung Bekasi

Illustrasi : Ratusan buruh melakukan aksi demo di depan Kantor Pemerintah Kota Bekasi di Jalan Ahmad Yani Bekasi Selatan, Rabu (10/11). RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI.

RADARBEKASI.ID, CIKARANG PUSAT – Ribuan pekerja yang tergabung dalam Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM), mengancam akan mengadakan aksi besar-besaran di Kota dan Kabupaten Bekasi untuk menuntut kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) yang saat ini telah disampaikan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar).

 

Dewan Pengupahan Kota (Depeko) baik Kota maupun Kabupaten Bekasi telah memutuskan rekomendasi perubahan upah minimum tahun 2022, buruh menilai keputusan tersebut tidak sesuai harapan sebesar 10 persen, begitu juga pemerintah dinilai tidak sabar menunggu hasil uji formil dan materiil Judicial Review (JR).

 

Selain Kota dan Kabupaten Bekasi, kabar aksi yang akan dilakukan oleh buruh juga terdengar dari Jakarta. Penolakan formula penetapan upah minimum sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan menjadi salah satu yang akan disuarakan. Rekomendasi UMK 2021 telah diserahkan kepada Pemprov Jabar, upah minimum Kabupaten Bekasi tidak mengalami perubahan atau tetap, sementara untuk Kota Bekasi naik 0,71 persen.

 

Hasil rapat Depeko kemarin membuat UMK Kabupaten Bekasi tetap di angka Rp4,79 juta. Sedangkan Kota Bekasi, tahun 2022 menjadi Rp4,81 juta. Rapat final UMK yang lalu, unsur serikat pekerja baik Kota dan Kabupaten Bekasi keluar dari forum rapat atau Walk Out (WO).

 

Selain di Kota dan Kabupaten Bekasi, sebagian buruh Bekasi juga bertolak ke Jakarta untuk mengikuti aksi demonstrasi di ibu kota negara. “Besok (hari ini) itu Jabodetabek ke Jakarta kalau serikat saya, untuk federasi lain yang tergabung dalam aliansi buruh melawan itu konsentrasi di Kota dan Kabupaten Bekasi,” terang Ketua DPC SPSI Bekasi, Wanardi Rakasiwi, Rabu (24/11).

 

Ia juga menyampaikan bahwa rekomendasi hasil rapat Depeko yang telah disampaikan kepada Gubernur Jabar tanpa kehadiran unsur serikat pekerja. Massa menuntut rekomendasi tersebut ditarik kembali.

 

Rekomendasi perubahan UMK tanpa persetujuan salah satu pihak ini dinilai bermasalah, pemerintah terkesan terburu-buru dan tidak mendengarkan aspirasi unsur serikat pekerja.”Jadi ditarik kembali tuh, orang kita belum sepakat kok dikirimkan,” tambahnya.

 

Di kota Bekasi, titik kumpul buruh di sekitar kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi. Sedangkan Kabupaten Bekasi, titik kumpul di masing-masing kawasan industri. Dipastikan seluruh buruh di Kota dan Kabupaten Bekasi turun ke jalan, diprediksi serupa dengan aksi 28 Oktober tahun lalu. Serikat pekerja memprediksi jumlah massa yang akan tumpah ke jalan sebanyak 15 ribu buruh. “Istilahnya ampar-amparan, apalagi di Kabupaten jelas-jelas nggak naik, nol,” tukasnya.

 

Koordinator Aliansi Buruh Bekasi Melawan, Suparno  memastikan, hari ini (Kamis) semua federasi serikat buruh akan turun ke jalan. Hal itu mengingat, Kabupaten Bekasi ini menjadi kawasan industri terbesar Se-Asia Tenggara, tetapi upahnya tidak dinaikkan oleh pemerintah. Aksi tersebut akan dilakukan di sejumlah titik kawasan di Kabupaten Bekasi.”Kita menuntut kenaikan UMK sebesar 10 persen, atau sekitar Rp 470 ribu,” tukasnya.

 

Menurutnya, tuntutan kenaikan UMK ini, berdasarkan inflasi dan target pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Bekasi. “Kenaikan UMK ini kan memang setiap tahun, dimana inflasi Kabupaten Bekasi, 1,68. Kemudian, target pertumbuhan ekonomi dari pemerintah, 7 persen. Itu dasar kenaikan UMK 10 persen,” tuturnya.

 

Sementara itu, Ketua Apindo Kabupaten Bekasi, Sutomo menuturkan tidak adanya kenaikan UMK itu berdasarkan regulasi yang ada di Peraturan Pemerintah nomor 36. Dimana, setelah dihitung UMK Kabupaten Bekasi sudah dibatas atas, sehingga tidak ada kenaikan.  “Itu berdasarkan regulasi yang ada di PP 36, setelah dihitung batas atas upah UMK yang sekarang itu sudah dibatas atas, jadi nggak kenaikan,” katanya.

 

Menurutnya, para buruh tidak perlu melakukan aksi, karena lebih baik memahamkan definisi upah minimum itu apa, yakni untuk pegawai diatas satu tahun. Kata Sutomo, untuk pegawai diatas satu tahun sudah ada aturan mainnya, diatur oleh struktur skala upah yang ada di perusahaan masing-masing.

 

“Jadi walaupun UMK nggak naik, tapi tetap ada kenaikan disitu, yang sekarang di ributin itu orang yang belum pada masuk bekerja. Itu pemikiran yang keliru. Kalau menurut saya apa sih yang mau di aksiin,” tuturnya.

 

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi, Suhup mengatakan, penetapan UMK 2022 ini, mengacu pada UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP 36/2021 tentang Pengupahan. “Dari unsur serikat pekerja itu walk out, tidak mengikuti rapat sampai akhir. Sehingga, kami dari unsur pemerintah, Apindo dan praktisi, melanjutkan rapat tersebut sampai terjadilah aklamasi untuk menentukan UMK 2022 di Kabupaten Bekasi tidak ada kenaikan,” katanya.

 

Suhup menambahkan, pada perhitungan UMK 2022, itu tidak lagi memertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. “Sudah tidak menghitung lagi inflasi dan pertumbuhan perekonomian. Sudah ada rumusnya, ada batas bawah dan atas. Batas bawahnya Rp 2.261.205 dan batas atasnya Rp 4.322.420,” ucapnya.

 

Sementara itu, Walikota Bekasi, Rahmat Effendi menyampaikan bahwa rekomendasi sudah dikirimkan kepada Gubernur Jabar. Keputusan nasib perubahan UMK tahun 2022 akan diputuskan oleh Gubernur Jabar.”Sudah (dikirim) kemarin tanggal 22, (keputusan) itu nanti persoalan waktu nunggu gubernur,” ungkapnya.

 

Ia menegaskan pemerintah kota duduk untuk memfasilitasi perundingan antara serikat pekerja dengan serikat buruh. Rahmat juga menyebut semua pihak bisa memahami situasi yang dialami selama Pandemi Covid-19.

 

Pemerintah telah mendorong pengusaha untuk tidak memutus hubungan kerja (PHK) karyawan.”Dan buruh pun juga menyadari dalam kondisi sedang seperti ini, ayo bersama-sama dengan pemerintah, karena pemerintah akan memfasilitasi,” tambahnya.

 

Ketidakpuasan serikat pekerja terhadap PP nomor 36 tahun 2021, ketentuan tersebut dibuat oleh pemerintah pusat dengan berbagai pertimbangan. Rahmat menyakinkan presiden telah mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial, politik, dan aspek lainnya. (Sur/pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin