Berita Bekasi Nomor Satu

Pembangunan Terminal Cikarang Batal

Illustrasi Konstruksi

RADARBEKASI.ID, CIKARANG BARAT – Rencana pembangunan Terminal Cikarang oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar), dibatalkan. Pembatalan itu, disebabkan setelah adanya Perpres 60 tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan (RT RKP), yang menyatakan, bahwa Terminal Cikarang akan ditetapkan sebagai tipe A. Artinya, bakal diambil alih oleh pemerintah pusat.

Kepala Terminal Cikarang, Dayan mengatakan, pengelolaan terminal diambil alih oleh Pemprov Jabar, setelah adanya keputusan dari gubernur, yang menyatakan, bahwa Terminal Cikarang menjadi tipe B. Kemudian, pada tahun ini, keluar Perpres 60 tahun 2021 tentang RT RKP.

Menurut Dayan, dalam Perpres tersebut, tertulis bahwa Terminal Cikarang itu ditetapkan sebagai tipe A. Sehingga akan diambil oleh pemerintah pusat. Dengan begitu, rencana pembangunan Terminal Cikarang yang bakal dilakukan oleh Pemprov Jabar dibatalkan.

“Dari hasil kajian, karena Terminal Cikarang type B, di Perpres 60 tahun 2021 ditetapkan sebagai tipe A, sehingga pembangunan terminal itu dibatalkan, karena Pemprov Jabar nggak berani bangun,” ucap Dayan kepada Radar Bekasi, Rabu (24/11).

Ia menjelaskan, pada tahun 2021 ini, Pemprov Jabar akan melakukan pembangunan dua terminal, yakni, Terminal Cikarang dan Ciledug, Kabupaten Cirebon. Namun akhirnya, dengan keluarnya Perpres tersebut, pembangunan Terminal Cikarang dibatalkan.

“Tahun ini, awalnya ada dua terminal yang mau dibangun, yaitu Terminal Cikarang dan Ciledug. Jadi, karena Terminal Cikarang dibatalkan, maka yang dibangun hanya Terminal Ciledug saja,” terangnya.

Dayan mengakui, pembangunan tersebut rencananya menghabiskan anggaran sekitar Rp 50 miliar.

Sampai saat ini, Dayan memastikan belum ada pelimpahan secara tertulis, setelah keluarnya Perpres 60 tahun 2021. Dengan demikian, hingga saat ini, Terminal Cikarang masih menjadi kewenangan Pemprov Jabar. (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin