Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Pembiayaan Syariah Tipu Miliaran Rupiah

Illustrasi Kredit Mobil

RADARBEKASI.ID, BEKASI SELATAN – Ratusan warga Kota Bekasi dan sekitarnya dirugikan oleh perusahaan pembiayaan mobil berbasis Syariah. Dari pembayaran uang muka kredit mobil 150 orang tersebut ditaksir mencapai Rp15 miliar. Dewasa ini konsep ekonomi syariah menjadi trend di tengah masyarakat, banyak hal yang harus diperhatikan oleh masyarakat sebelum memutuskan bertransaksi termasuk izin dan besaran keuntungan yang akan diperoleh, meskipun hal ini juga berlaku bagi lembaga ekonomi konvensional.

 

Sudah lebih dari satu tahun ratusan orang menunggu akad pembelian kredit di lembaga pembiayaan mobil syariah PT Mobilima Syariah yang beralamat di salah satu kawasan perumahan elit di Kota Bekasi.

 

Pengajuan oleh salah satu korban, Kurniawan dilakukan kurun waktu bulan Oktober 2020 lalu, uang muka disetor Rp62 juta dalam dua kali pembayaran, Rp5 juta di kantor PT Mobilima Syariah, sisanya dibayarkan via transfer.

 

Awal mula, Kurniawan dan ratusan korban lainnya berawal dari keinginan untuk membeli mobil kredit dengan konsep full syariah. Setelah mencari lembaga pembiayaan syariah, ia menemukan perusahaan ini melalui iklan di media sosial.

 

“Saya dapat dan saya hubungi sales-nya, dia datang ke rumah saya dan dimintai semacam berkas-berkas, setelah itu saya disuruh datang ke kantor untuk DP awal,” katanya, Kamis (25/11).

 

Setelah uang muka awal disetujui, ia segera menyetorkan sisa uang muka, dijanjikan akad dalam tempo 25 hari kerja. Hingga waktunya tiba, akad pembelian mobil secara kredit tidak ada, unit mobil yang dipesan pun tidak ia dapatkan.

 

Sudah menunggu beberapa waktu setelah janji pertama, akad yang ditunggu tidak juga terjadi. Alasannya, investor yang dimaksud oleh perusahaan belum bisa memfasilitasi.”Pernah waktu itu bulan lima tahun 2021 dijanjikan akad Akbar, katanya udah pada ke dealer-dealer dengan memasukkan data, ternyata gagal, tidak ada pembelian unit,” tambahnya.

 

Beberapa kali ditagih, perusahaan kembali memberi janji tak pasti kepada Kurniawan dan ratusan orang lainnya. Alasan lain kembali diterima oleh mereka, yakni sedang dilakukan audit keuangan dari Badan Pengawas Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga pimpinan perusahaan sedang sakit.

 

Terakhir, mereka diberikan cek senilai Rp5 miliar dari perusahaan, perjanjian diatas kertas dibuat dengan ketentuan jika cek yang diterima kosong, maka pimpinan perusahaan kasus ini dilaporkan kepada pihak kepolisian.

 

Setelah dipastikan cek tersebut kosong, ratusan orang tersebut melaporkan kasus ini kepada Polres Metro Bekasi Kota, terakhir status laporan masih dalam penyelidikan. Karena transaksi terjadi di beberapa tempat di sekitar Kota Bekasi, mereka mencabut laporan dan berniat membuat laporan ke Polda Metro Jaya.

 

“Kurang lebih (korban) 150 orang, dengan kerugian sekitar Rp15 miliar. Disini kami sedang memperjuangkan di jalur hukum dengan kurang lebih 20 orang,” tukasnya.

 

Perjuangan Kurniawan dan korban lain tidak berjalan mulus, ia mendapat ancaman dengan kata-kata akan dihabisi oleh pihak perusahaan lantaran telah melakukan teror. Hal ini terjadi saat ia datang ke rumah komisaris utama PT Mobilima Syariah untuk meminta kejelasan uang muka yang sudah mereka setorkan.

 

Informasi yang dihimpun oleh Radar Bekasi, PT Mobilima Syariah Internasional telah dicabut statusnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pencabutan dan pemberhentian operasional perusahaan ini dilakukan melalui surat surat nomor S-315/MS.72/2019 tanggal 23 Desember 2019 dan dikategorikan dalam klaster Aggregator.

 

Selama periode Juli 2020 hingga April 2021 OJK telah mencabut status 16 penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD) dalam pengumuman resminya.

 

Pengamat Ekonomi STIE Mulia Pratama, Mediati Sa’adah menyampaikan beberapa hal yang perlu dipastikan oleh masyarakat sebelum mengakses berbagai layanan lembaga keuangan. Izin, kemudahan syarat, dan keuntungan berlaku bagi lembaga keuangan konvensional dan syariah guna menghindari hal-hal yang merugikan, penting sebelum lebih dalam mengetahui berbagai macam istilah dalam ekonomi syariah.

 

“Pastikan bahwa itu benar-benar lembaga yang sudah memiliki izin operasional, yang kedua keuntungan yang dijanjikan, yang ketiga kemudahan,” paparnya.

 

Dalam lembaga keuangan syariah lain seperti investasi, maka yang perlu diperhatikan adalah keuntungan yang dijanjikan tidak jauh melampaui tingkat bunga deposito.

 

Ia menyebut bahwa ekonomi syariah tengah menjadi tren di kalangan masyarakat Indonesia. Ketidaktahuan masyarakat mengenai izin operasional perusahaan menjadi salah satu faktor menjadi korban penipuan perusahan bodong.”Kemudian masyarakat Indonesia itu sedang senang-senangnya untuk berhijrah ya istilahnya, itu sedang tren,” tambahnya.

 

Selama pandemi Covid-19, OJK mencatat sektor keuangan syariah menunjukkan ketahanan cukup besar, menguasai 10,11 persen dari total aset keuangan di Indonesia. Total aset keuangan syariah tumbuh 17,32 persen pada bulan Desember 2021 dibandingkan satu tahun sebelumnya di bulan yang sama.

 

Terkait dengan rencana langkah hukum yang akan diambil oleh Kurniawan dan korban lainnya, laporan bisa dilakukan di kantor kepolisian tempat terjadinya tindak pidana. Jika lokasinya terpisah-pisah, maka laporan atau penanganan perkara bisa dilakukan di kantor kepolisian daerah atau Polda.

 

“Bisa dilihat seseorang melakukan tindak pidana tersebut, jika lembaga pembiayaan tersebut melakukan tindak pidananya di kantor (Kota Bekasi) atau setidaknya dilakukan di wilayah Kota Bekasi, maka locus tindak pidana adalah di Kota Bekasi dan bisa melakukan laporan di Polres Metro Bekasi Kota,” terang praktisi hukum, Dadan Ramlan. (Sur)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin