Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Sadis, Teman Akrab Dimutilasi

PELAKU MUTILASI : Petugas kepolisian menggiring dua pelaku mutilasi untuk menuju kantor Polda Metro Jaya di Polres Metro Bekasi, Minggu (28/11). Dua dari tiga pelaku pembunuhan terhadap RS driver ojek online dibekuk petugas.ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, TAMBUN SELATAN – Warga Kampung Buwek, Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Ridho Suhendra (28) menjadi korban mutilasi temannya sendiri. Korban yang sehari-hari berprofesi sebagai ojek online ini dihabisi oleh ketiga orang temannya di penitipan Motor Mitra samping Gedung Juang, Kecamatan Tambun selatan.

 

Potongan tubuh korban menjadi sepuluh bagian dibuang di tiga tempat berbeda. Aksi mutilasi ini disebabkan karena pelaku FM (20) sakit hati dengan korban, yang telah menghina dirinya serta istrinya. Sementara, untuk pelaku MAP (20) sakit hati dengan korban karena pernah mencabuli istrinya. Sedangkan, untuk pelaku ER masih dalam pengejaran.

 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E.Zulpan menjelaskan kejadian ini berawal ketika pelaku FM berkelahi dengan korban RS di penitipan motor mitra samping gedung juang, Kecamatan Tambun Selatan, lokasi kejadian, Jumat (26/11/2021), sekitar pukul 23:00 WIB. Perkelahian tersebut berhasil di rerai oleh pelaku MAP.

 

Selanjutnya, selanjutnya korban dan pelaku MAP diajak keluar untuk mengkonsumsi narkoba dan kembali ke penitipan motor sekitar jam 00.00 WIB, sesampainya disana korban RS tidur di penitipan motor. Kemudian, setelah melihat korban tertidur pelaku MAP mengambil golok dan mengasahnya dengan amplas, bersama pelaku FM dan ER.

 

Lalu, pelaku MAP menyuruh pelaku FM mengambil bantal. Setelah FM mengambil bantal, pelaku ER memegang kaki korban dan pelaku FM menutup muka korban dengan bantal, selanjutnya pelaku MAP menyembelih leher korban dengan sebilah golok menggunakan tangan kanan. Pelaku menutup korban dengan selimut dan jas hujan, lalu jasad korban dipindahkan ke belakang sepeda motor agar tidak kelihatan. Selanjutnya, pelaku ER membawa sepeda motor korban meninggalkan Tempat Kejadian Perkara (TKP).

 

“Pada saat korban tertidur pelaku MAP mengambil golok dan mengasahnya dengan amplas dan bilang kepada pelaku FM dan ER “ mau dilewatin ga nih” dijawab pelaku FM “iya lewatin” dan pelaku ER hanya mengangguk,” ujarnya saat ungkap kasus di Polda Metro Jaya, Minggu (28/11/2021).

 

Lanjutnya, setelah penitipan sepi sekitar pukul 01:30 WIB,  pelaku MAP dan FM membawa mayat korban ke kamar mandi. Saat itu, pelaku MAP keluar dari kamar mandi, sedangkan pelaku FM memotong telinga korban sebelah, menusuk perut korban sebanyak dua kali, dan memotong kaki korban namun tidak sampai putus.

 

Kemudian, pelaku MAP masuk ke kamar mandi menggantikan pelaku FM untuk menjaga situasi di luar. Kata Zulpan, pelaku MAP memotong tangan kanan dan tangan kiri korban sebanyak enam potong. Lalu memotong bagian kaki kanan dan kaki kiri korban sebanyak empat potong, dilanjutkan memotong kepala korban.

 

Setelah jasad korban dipotong-potong, lalu pelaku mencucinya. Selanjutnya potongan badan dimasukan kedalam karung, potongan kaki dan tangan dibungkus selimut, sementara potongan kepala dimasukan kedalam kantong plastik. Potongan jasad korban lalu dibawa oleh pelaku menggunakan mobil warna merah untuk dibuang ke arah menuju Karawang.

 

Sesampainya pinggir jalan depan pintu masuk Perum Central Park Cikarang Utara, pelaku membuang potongan badan. Selanjutnya potongan tangan dan kaki dibuang di perbatasan tugu bekasi-karawang di Kecamatan Kedung Waringin. Sedangkan, potongan kepala dibuang di daerah tanjung pura Karawang, setelah itu pelaku beristirahat di dalam mobil dan kembali

ke penitipan sekira pukul 10.00 WIB.

 

“Motifnya karena sakit hati, jadi karena sudah sakit hati mereka (pelaku) ini melampaui batas, sehingga bunuh korban dan hilangkan jejak dilakukan mutilasi, tiga potongan kepala badan kaki dibuang di tempat-tempat terpisah, tapi sudah ditemukan semua,” katanya.

 

Pihak kepolisian yang mendapatkan laporan dari warga, bahwa ada potongan organ tubuh manusia di wilayah Kedung Waringin, langsung mendatangi lokasi. Setelah dilakukan Identifikasi terhadap sidik jari potongan tangan tersebut, identik dengan sidik jari seseorang dengan identitas atas nama RS, laki-laki, tempat tanggal lahir Jakarta, 08 Oktober 1992, alamat

Kampung Buwek Rt 002/022 Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta adanya keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti yang didapat, pihak kepolisian berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku FM Penitipan Motor Mitra (lokasi kejadian), pada Sabtu (27/11/2021) sekitar pukul 15:00 WIB. Kemudian disusul penangkapan pelaku MAP dilokasi yang sama pukul 17:00 WIB.

 

“Dari keterangan saksi dan bukti, pelau FM berhasil ditangkap pukul 15:00 WIB, dan MAP ditangkap pukul 17:00 WIB. Sementara, satu pelaku ER (DPO),” jelasnya.

 

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan menambahkan ketiga pelaku dan korban ini sebenarnya berteman sejak lama, tapi karena ada cekcok akhirnya terjadi pembunuhan. “Hubungan antara pelaku dan korban berteman sudah lama, mereka sudah seperti saudara, tapi karena ada cekcok, maka terjadi pembunuhan itu,” katanya.

 

Pihak keluarga yang mendapatkan laporan bahwa korban menjadi korban mutilasi sempat tidak percaya. Sampai akhirnya, setelah pihak kepolisian memberikan penjelasan serta barang bukti, bahwa berdasarkan sidik jari potongan tangan tersebut, korban bernama Ridho Suhendra (28), mendengar itu pihak keluarga baru mempercayai informasi itu.

 

“Pihak keluarga mendapatkan informasi itu kemarin, Sabtu (27/11/2021). Setelah pihak kepolisian dari Polsek, Polres, dan Polda, mendatangi rumah korban. Pihak keluarga sangat sok, kaget, antara percaya dan tidak sebetulnya, cuma setelah di kasih penjelasan, dan bukti-bukti, kita baru bisa menerima,” ucap Paman korban Zarul Ulia (53), kepada Radar Bekasi.

 

Pihak keluarga berharap, agar pihak kepolisian bisa menuntaskan kasus ini, dan pelaku bisa tertangkap semua, kemudian diadili seberat-beratnya. “Kalau kami berharap pelaku diadili seberat-beratnya. Korban dimakamkan di TPU di dekat rumah,” ujarnya.

 

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP, dengan ancaman penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 (dua puluh) tahun. (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin