Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Rumah Tersangka BF Ditinggal Keluarga

SEPI:Kediaman BF (37) tersangka pelecehan agama yang berada di Pengasinan, Rawalumbu, terlihat sepi dan dikunci gembok.ADIKA FADIL/POJOKBEKASI.COM

RADARBEKASI.ID, RAWALUMBU – Rumah kediaman BF (37) tersangka dugaan pelecehan agama di Pengasinan, Rawalumbu nampak sepi. Pantauan di lokasi, terlihat rumah yang ditempati pelaku bersama keluarganya nampak dikunci dengan menggunakan gembok.

Selain itu, tidak lagi terlihat kendaraan milik pelaku di garasi rumahnya. Tak hanya itu saja, alamat yang menempel di dinding rumah tampak dicabut.

Diketahui, pasca penangkapan BF oleh personel Polres Metro Bekasi Kota, keluarga langsung mengungsi ke kerabat.

“Melihat kemarin sore ketika BF ingin di bawa itu kan ramai, jadi mereka semua mengungsi terlebih dahulu,” ungkap Marsudi, Ketua RW tempat tinggal pelaku.

Namun, dirinya enggan menyebutkan secara pasti kemana keluarga dari BF (37) mengungsi.“Tapi saya tidak mengetahui kemana mereka mengungsinya,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Bekasi Kota akhirnya berhasil mengungkap terduga pelaku pelecehan terhadap agama, yakni BF (37) yang merupakan warga Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Komisaris Besar Polisi Aloysius Suprijadi, menjelaskan, bahwa terduga pelaku tersebut merekam dan menyebarkan video yang menunjukkan tindak asusila dengan menempelkan alat kelamin pelaku ke buku kumpulan do’a.

“Itu buku doa,” kata dia saat konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Sabtu (27/11).

Dirinya mengatakan, video itu viral pada Jumat 26 November 2021 sore. Usai viral, pihaknya langsung mengamankan tersangka, sebab dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian, atau individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan.

Selain itu, kata dia, tersangka juga diduga melakukan mentransmisikan atau menyebarkan, membuat dan dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

“Langsung diamankan anggota kemarin sore di kediamannya. Yang bersangkutan sudah dibuatkan LP yang mana hal tersebut disampaikan anggota kami anggota reskrim untuk mencegah terjadinya kegaduhan di masyarakat,” pungkasnya. (dil/pjk)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin