Berita Bekasi Nomor Satu

Sulit Ikut Serdos

ILUSTRASI: Suasana perkuliahan di Universitas Bina Insani. Sebagian tenaga pengajar perguruan tinggi swasta di Kota Bekasi masih kesulitan untuk mengikuti sertifikasi dosen. DEWI WARDAH/RADAR BEKASI
ILUSTRASI: Suasana perkuliahan di Universitas Bina Insani. Sebagian tenaga pengajar perguruan tinggi swasta di Kota Bekasi masih kesulitan untuk mengikuti sertifikasi dosen. DEWI WARDAH/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sebagian tenaga pengajar perguruan tinggi swasta di Kota Bekasi masih kesulitan untuk mengikuti sertifikasi dosen (serdos) Penyebabnya, proses yang cukup rumit.

Berdasarkan data yang dihimpun Asosiasi Dosen Indonesia (ADI) Majelis Pengurus Daerah (MPD) Bekasi Raya, jumlah perguruan tinggi swasta di wilayah Bekasi sebanyak 87 lembaga. Adapun jumlah dosen sebanyak 1.900 orang. Terdiri dari dosen tetap berjumlah 1.500 orang dan dosen tidak tetap 400 orang.

Serdos diikuti oleh dosen yang sudah berstatus tetap. Dari jumlah dosen tetap di wilayah Bekasi, hanya sekitar 450 orang yang sudah mengantongi sertifikasi tersebut.

“Untuk Bekasi Raya hanya ada 30 persen dosen yang sudah mengantongi sertifikasi dosen (serdos). Sedikit sekali memang jumlahnya, karena untuk mendapatkan sertifikasi dosen ini cukup sulit, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi” kata Ketua ADI MPD Bekasi Raya Wawan Hermawansyah kepada Radar Bekasi, Kamis (2/12).

Peraturan Pemerintah (PP) No. 37 Tahun 2009 Pasal 2 Tentang Dosen dan UU No. 14 Tahun 2005 terkait Guru dan Dosen menyebutkan, dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Serdos dapat diikuti oleh dosen dengan syarat antara lain, berstatus tetap, memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN), memiliki jabatan fungsional minimal asisten ahli, serta melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Menurut Wawan, kebijakan terkait serdos saat ini sangat ketat. Sebelumya, serdos dapat diikuti oleh dosen yang telah memenuhi kualifikasi melalui penunjukkan perguruan tinggi. Namun, kini berbeda.

“Kalau dahulu sertifikasi dosen itu kampus yang menunjuk dosen yang akan mengikuti sertifikasi, tapi kalo sekarang beda. Semuanya melalui sistem LLDIKTI yang melaporkan ke perguruan tinggi bahwa dosen ini sudah layak untuk sertifikasi,” tuturnya.

Dalam Peraturan Pemerintah No 41 tahun 2009, mengatur pemberian tunjangan profesional dosen kepada dosen-dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik.

Ia menyampaikan, besaran tunjangan yang diterima oleh dosen bersertifikasi berbeda-beda. Dosen yang memiliki jabatan fungsional sebagai asisten ahli dan sudah memiliki masa kerja yang cukup lama mendapatkan tunjangan sebesar Rp2,5 juta.

“Sesuai jabatan, semakin tinggi jabatan maka semakin besar tunjangannya. Contoh lagi, jika sudah doktor atau profesor tunjangan yang didapat Rp4 juta,” katanya.

Wawan juga menyinggung soal rencana pemerintah untuk menjadikan dosen perguruan tinggi swasta sebagai objek pajak. Dengan tegas, pihaknya menolak hal tersebut.

“Saya kurang setuju dengan rencana tersebut, apalagi jika pajak ini juga diberlakukan bagi dosen yang belum memiliki sertifikasi,” ujarnya. ADI bersama Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) pun sudah berencana untuk melakukan audiensi terkait hal itu dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Sebelumnya, Ketua Umum APTISI M. Budi Djatmiko menyampaikan, jumlah dosen di Indonesia sekitar 378 ribu orang. Hanya sebagian kecil atau sekitar 21 persen yang sudah mendapatkan tunjangan serdos. (dew)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin