Berita Bekasi Nomor Satu

Cegah Gelombang Ketiga, Masyarakat Diimbau Taat Prokes

PENYEMPROTAN DISINFEKTAN: Kendaran Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Bekasi, melakukan penyemprotan disinfektan di salah satu kawasan industri, di Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Senin (6/12). ARIESANT/RADAR BEKASI

CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, terus melakukan sosialisasi bahaya Covid-19, yakni varian terbaru Omicron. 

 

Untuk mencegah agar tidak terpapar, masyarakat diimbau tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes), serta melaksanakan vaksinasi bagi yang belum di vaksin untuk menjaga kekebalan tubuh. 

 

“Kami menghimbau masyarakat untuk tetap menjaga prokes dan vaksinasi,” kata Wakil Juru Bicara Covid-19 Kabupaten Bekasi, Marsikoh. 

 

Terkait adanya pengendalian Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Kabupaten Bekasi, kata Marsikoh, itu merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui bandara.

 

”Kalau WNA itu kewenangannya pemerintah pusat, karena skriningnya dari bandara, jika positif, langsung isolasi seperti kasus kasus sebelumnya,” terang Marsikoh.

 

Sebelumnya, Pemkab Bekasi akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

 

Kebijakan tersebut, untuk menghindari kerumunan saat perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 mendatang.

 

Seperti yang sudah tertuang dalam Instruksi Menteri Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021, PPKM level 3 ini, berlaku mulai tanggal 24 Desember – 2 Januari 2022.

 

“Pada dasarnya, arahan Kemenkes, tidak jauh berbeda seperti saat varian Covid-19, yang sebelumnya pernah terdeteksi muncul di Indonesia,” ucap Masrikoh.

 

Ia mengaku, Pemkab Bekasi, diminta untuk mempercepat laju vaksinasi, terutama bagi masyarakat yang sama sekali belum mendapatkan vaksin dosis pertama. Menurutnya, vaksinasi bisa sangat membantu seseorang agar terhindar dari penularan Covid-19.

 

“Karena itu virus, jadi memang mau nggak mau harus divaksin. Apalagi bagi yang belum divaksin, diimbau untuk segera didata oleh perangkat desa, atau lurah,” sarannya.

 

Masrikoh juga meminta masyarakat, untuk tidak lengah menerapkan protokol kesehatan (prokes) dengan 5M saat menjalankan aktivitas. Mengurangi mobilitas saat libur Nataru, serta mematuhi semua aturan dari pemerintah.

 

“Nanti pada saat libur Nataru, dan penerapan PPKM level 3, harus benar-benar diperhatikan, sehingga potensi penularan Covid-19, maupun

varian baru omicron, bisa diminimalisir,” tutur Masrikoh.

 

Berdasarkan data Komite Kebijakan Covid-19 Kabupaten Bekasi, pada Selasa 30 November 2021, dari total target vaksinasi sebanyak 2.417.794 jiwa, jumlah masyarakat yang telah divaksin Covid-19, dosis pertama sebanyak 1.777.183 orang, atau 73,50 persen. Sedangkan

dosis kedua, sebanyak 1.410.380 orang, atau 58,33 persen. (and)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin