Berita Bekasi Nomor Satu

TKSK Bantah Pemindahan E-Warong Sepihak

RADARBEKASI.ID, SUKAWANGI – Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kecamatan Sukawangi, membantah tidak ada pemindahan secara sepihak, warung elektronik gotong royong (e-warong) yang diperuntukkan bagi Penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), di wilayah Desa Sukaringin.

Sebab, untuk menentukan e-warong tersebut, dibekukan atau tidak, itu menjadi kewenangan pihak bank, bukan TKSK.

“Masalah pemindahan e-warong itu tidak benar,” ujar Ketua TKSK Kecamatan Sukawangi, Rumsari, melalui sambungan telepon, Minggu (12/12).

Menurutnya, Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) yang berada di Desa Sukaringin, sudah berusaha menjalin komunikasi dengan pemilik e-warong, namun tidak ada jawaban. Bahkan, nomor telepon PSM sampai diblokir.

“Kami sudah berusaha beberapa kali menjalin komunikasi, tapi susah,” ucap Rumsari.

Ia menjelaskan, e-warong yang sekarang dibekukan, sebelumnya tidak ada transaksi selama tiga bulan. Padahal, secara aturan, dalam satu bulan harus ada 30 transaksi. Kemudian, saat ditanya kenapa tidak ada transaksi, alasannya mengalami kerusakan.

Oleh karena itu, Rumsari menegaskan, TKSK mengambil edisi yang rusak dan menyerahkan ke pihak bank. Sekarang, e-warong tersebut memang sudah tidak aktif. Dirinya menegaskan, yang membekukan e-warong bukan TKSK, melainkan pihak bank.

“Itu kan urusannya bank, bukan kami (TKSK). Sedangkan dari dua bulan yang lalu, sudah ada e-warong baru,” terang Rumsari.

Meski demikian, sekarang sudah diusulkan kembali agar e-warong tersebut bisa kembali aktif.

“Kami sudah usulkan lagi supaya agar e-warong tersebut bisa kembali aktif,” ungkapnya.

 

Sementara itu, Ketua KNPI Sukawangi, Andani, sangat menyangkan persoalan tersebut. Memang selama ini, banyak keluhan dari masyarakat BPNT, terutama di Desa Sukadaya. Pihaknya menduga, ada permainan dalam pembagian BPNT, apalagi kalau dilihat dari komoditi yang diberikan ke masyarakat.

Andani menyampaikan, dalam pemberian BNPT ini, perorang Rp 200.000. Akan tetapi, jika dilihat dari nilai bantuan yang diterima masyarakat, tidak sampai Rp 200.000. Misalkan, kata Andani, komoditi yang diberikan hanya Rp 170 ribu, berarti perorang ada sisa Rp 30 ribu. Lalu kemudian, se-Kecamatan Sukawangi, ada berapa ribu penerima BNPT.

“Saya menduga, dalam pemberian BNPT ini, pembagiannya tidak sesuai dengan yang diberikan oleh pemerintah. Ini harus ditelusuri,” saran Andani.

Sebelumnya, Sekretaris Apdesi Kabupaten Bekasi, Abuy Jihad Abdillah menegaskan, terkait permasalahan pemindahan agen e-warong secara sepihak oleh oknum TKSK, memang hampir terjadi di setiap desa di Kabupaten Bekasi.

Padahal, dalam pemberian bantuan tersebut, TKSK hanya sebatas mengawasi, yang memiliki kewenangan untuk e-warong adalah bank.

Ia sangat menyayangkan, kenapa pihak bank lebih condong mendengarkan oknum-oknum TKSK, untuk mempertanyakan e-warong layak apa tidaknya. Seharusnya, pihak bank mengkonfirmasi langsung ke ke pengurus wilayah, yakni kepala desa setempat.

“Ini terjadi hampir semua desa di Kabupaten Bekasi. Bahkan, yang lebih kami sayangkan, banyak oknum TKSK yang ikut campur dan intervensi terkait penyaluran BNPT. Kami menduga, ini ada permainan dari oknum TKSK, sebab itu bukan ranahnya mereka,” bebernya.

Mengenai kejadian yang terjadi di Desa Sukaringin, Abuy menilai sangat tidak baik pemindahan e-warong secara sepihak. Kenapa tidak ada konfirmasi ke e-warong yang lama.

Misalkan, memang ada kesalahan maupun tidak mengikuti aturan dalam Pedoman Umum Program Sembako (Pedum), kenapa tidak terlebih dulu dilayangkan surat secara resmi.

Dari informasi yang Abuy peroleh, pemilik e-warong yang lama, tidak pernah mendapat teguran, baik secara tertulis maupun lisan. Selain itu, pemindahan sepihak ini, juga berdampak kepada penerima bantuan yang mengeluhkan jarak. Hal itu dilihat langsung oleh dirinya sangat berkunjung ke Desa Sukaringin.

“Saat saya datang ke Desa Sukaringin, banyak kerumunan ibu-ibu yang mempertanyakan adanya pemindahan e-warong, dan jaraknya lebih jauh. Menurut saya, sangat tidak baik dan tidak bagus, kenapa adanya pemindahan e-warong secara sepihak,” tuturnya.

Abuy berencana melayangkan surat ke Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bekasi, mengenai persoalan yang terjadi di Desa Sukaringin, agar menertibkan oknum-oknum TKSK yang bermain di bawah.

 

“Kami akan layangkan surat ke Dinsos, untuk memperbaiki atau pun menertibkan oknum- oknum yang berupaya nakal di bawah, dan berimbas ke e-warong maupun masyarakat,” tandas Abuy. (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin