Berita Bekasi Nomor Satu

Kekosongan Jabatan Bertambah Menjadi 70

KELUAR MASJID: Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Bekasi, keluar dari Masjid, usai menjalankan ibadah shalat, di lingkungan Perkantoran Pemkab Bekasi. IST/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, CIKARANG PUSAT – Kekosongan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, terus bertambah. Dari 64 jabatan struktural, saat ini menjadi 70 jabatan yang kosong di Pemkab Bekasi.

 

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha menyampaikan, terkait masalah kekosongan itu, pihaknya sudah berulang kali melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Kepegawaian Pelatihan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi.

 

Hanya saja, kebijakan untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, menjadi hak preogratif Kepala Daerah (Kada) sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

 

Menurut dia, dengan kondisi Pemkab Bekasi, sejak meninggalnya almarhum Eka Supria Atmaja, berlanjut ke Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan, dan saat ini yang menduduki Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bekasi, Akhmad Marjuki.

 

Aria berharap, untuk menjalankan roda pemerintahan, Marjuki harus terlebih dahulu menyusun formasi dalam menjalankan program kerja, yang menjadi tanggung jawabnya sebagai kepala daerah.

 

“Sebab, apabila terus didiamkan berlarut terlalu lama, nanti akan ada sejumlah program kerja yang tidak berjalan. Dan tujuan pengisian kekosongan jabatan ini, harus diniatkan untuk kepentingan organisasi, dalam memberikan pelayanan ke publik dengan baik,” saran Aria.

 

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Bekasi, Abdillah Majid mengungkapkan, terkait proses pengisian jabatan yang kosong, pihaknya sudah membuat draft yang langsung ditandatangani oleh Plt Bupati Bekasi, Akhmad Marjuki, untuk meminta izin kepada Mendagri melalui Gubernur Jawa Barat.

 

“Kekosongan jabatan memang sangat penting untuk diisi. Dan adanya surat dari Panitia Seleksi (Pansel) Sekretaris daerah (Sekda) dari tiga besar yang terpilih, juga sudah ditindak lanjuti, siapa Sekda yang terpilih,” terang Abdillah.

 

Pengajuan surat itu, lanjutnya, sekaligus untuk permohonan izin untuk melakukan rotasi mutasi pengisian 70 jabatan kosong, yang ada di lingkungan Pemkab Bekasi.

 

“Kami sudah sampaikan untuk pengisian jabatan yang kosong. Hanya saja, Pemkab Bekasi kan juga harus melalui Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan tidak bisa langsung ke Kemendagri. Kami juga berharap, agar prosesnya bisa cepat,” ucap Abdillah. (and)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin