Berita Bekasi Nomor Satu

PPKM Level Dua Diperpanjang

ILUSTRASI: Sejumlah warga memadati kawasan Pasar Baru, Kota Bekasi, Kamis (16/12). Pemerintah kembali memperpanjang PPKM di Jawa-Bali selama periode 14 Desember hingga 3 Januari 2022. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI SELATAN – Pemerintah Kota Bekasi resmi memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 mulai 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022.

 

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 443.1/1970/SET.COVID -19 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Corona Virus Disease(Covid-19).

 

Kabag Humas Kota Bekasi, Sajekti Rubiah mengatakan, surat tersebut menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, perlu dilakukan pengetatan pada aktivitas masyarakat.

 

Pelaksanaan pengetatan PPKM di Kota Bekasi dalam upaya penanganan dan pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid -19) di Kota Bekasi.

 

“Dilakukan mulai tanggal 14 Desember 2021 sampai dengan 3 Januari 2022, dengan ketentuan,” tambahnya.

 

Menurutnya, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/K812021, Nomor 394 Tahun 2021, Nomor HK-01 .08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi.

 

Namun, bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen.

 

“Kecuali untuk, SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen. Dengan menjaga jarak minimal 1,5m  dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas,” ucapnya.

Kemudian lanjut dia, untuk PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 m dan maksimal 5  peserta didik per kelas.

 

Serta Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja;

 

“Pada sektor esensial, pasar modal, teknologi dan komunikasi, industri orientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 75 persen dengan Prokes yang ketat,” ucapnya.

 

Ia juga mengaku, untuk perhotelan non penanganan karantina dapat beropy 50 persen. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung usia dibawah 12 (dua belas) tahun harus menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1)/PCR (H-2).

 

Kemudian, pada esensial pada sektor  pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 75 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.

Kritikal pada sektor pemerintahan yang melaksanakan tugas di kantor dengan jumlah pegawai maksimal 100 persen  dengan protokol kesehatan.

 

Lebih lanjut, kritikal seperti  Kesehatan dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian, termasuk didalamnya Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) sebagai bagian dari upaya pelayanan kesehatan esensial kepada masyarakat agar beroperasi 100 persen tanpa ada pengecualian.

 

“Begitu juga dengan Keamanan dan ketertiban dapat beroperasi 100 Persen staf tanpa ada pengecualian, Penanganan bencana dapat beroperasi 100 persen. Adapun beberapa yang masih dibatasi hanya 50 persen saja untuk beroperasi,” terangnya.

 

Ia juga menyampaikan, pelaksanaan PPKM di tingkat RT, RW, Kelurahan dan Kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan Posko-Posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.

Sebab, Covid-19 paling menular pada kondisi tertutup, pertemuan pertemuan panjang lebih dari 15  menit, interaksi jarak dekat, keramaian, aktivitas dengan bernapas kuat misalnya bernyanyi, berbicara dan tertawa dan tidak memakai masker seperti pada saat makan bersama.

 

“Kami harap dengan adanya surat edaran seluruh pihak dapat mematuhi dan menjalankan apa yang sudah di sampaikan oleh pemerintah. Di PPKM Level 2 ini masyarakat harus tetap pada Protokol Kesehatan. Lebih lanjutnya pemerintah juga akan melakukan penjagaan saat Nataru (Natal dan Tahun Baru),” ungkapnya. (pay/one)

 

Solverwp- WordPress Theme and Plugin