Berita Bekasi Nomor Satu

Dua Napi Bebas

ILUSTRASI: Warga binaan beraktivitas di Lapas Kelas II A Bulak Kapal Bekasi, belum lama ini. Sebanyak 69 warga binaan mendapatkan remisi Natal 2021, dua diantaranya langsung bebas. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI TIMUR – Sebanyak 69 narapidana beragama Nasrani Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Bulak Kapal, Bekasi Timur menerima remisi Natal 2021. Dua narapidana diantaranya langsung bebas setelah menerima remisi.

Kepala Lapas Kelas IIA Bulak Kapal, Hensyah menyampaikan bahwa remisi diberikan kepada narapidana yang dinilai menunjukkan kelakuan baik, salah satunya mentaati aturan selama berada di dalam Lapas. Pengurangan masa pidana yang diterima berkisar satu bulan sampai 1,5 bulan.

“Yang mendapatkan remisi 69 orang, dan dua diantaranya bisa langsung bebas,” ungkapnya, Minggu (26/12).

Setelah diputuskan dan dua diantaranya bisa menghirup udara segar, kebiasaan baik narapidana yang selama ini ditunjukkan di dalam Lapas diminta bisa dipertahankan pada saat kembali ke lingkungan masyarakat.

Hensyah juga berharap besar dua narapidana yang telah berakhir masa pidananya dapat memberikan kontribusi terhadap pembangunan masyarakat, serta tidak mengulangi perbuatan tindak pidana.

Masih sama dengan hari-hari besar dua tahun kebelakang, keluarga belum bisa membesuk secara langsung ke dalam Lapas.

“Sampai saat ini masih belum diperbolehkan kunjungan tatap muka, jadi masih Daring (online),” tukasnya. (sur)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin