Berita Bekasi Nomor Satu

Kejari Tangkap Kades Mafia Tanah

DIGIRING PETUGAS: Petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang, menggiring Kepala Desa Segara Makmur, Agus Sofyan (tanpa masker), ke Kantor Kejari Kabupaten Bekasi, Senin (27/12). IST/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, CIKARANG PUSAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang, Kabupaten Bekasi, menangkap Kepala Desa Segara Makmur, Agus Sofyan, yang merupakan terpidana kasus pemalsuan akta tanah seluas 7.700 meter persegi, Senin (27/12).

Sekadar diketahui, harga tanah yang suratnya dipalsukan tersebut, ditaksir mencapai Rp 23 miliar. Dan para tersangka yang dinobatkan sebagai mafia tanah ini, pernah diekspos Polda Metro Jaya beberapa tahun lalu.

Hanya saja, para tersangka, termasuk Agus, selaku kepala desa aktif, dibebaskan.

Sehingga, penangkapan Agus ini, merupakan eksekusi atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan bersalah dengan vonis dua tahun penjara.

“Upaya penangkapan paksa ini, merupakan salah satu komitmen Kejari Cikarang, untuk mendukung instruksi Jaksa Agung RI, dalam pemberantasan mafia tanah,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo.

Agus, ditangkap di Kantor Desa Segara Makmur, saat sedang bekerja. Bahkan, Agus yang masih mengenakan seragam coklat khas abdi negara itu, diamankan oleh tim intelijen Kejari Kabupaten Bekasi.

Sebelumnya diinformasikan, penangkapan ini menjadi babak akhir dari perjalanan panjang kasus pemalsuan akta tanah, yang dilakukan Agus. Sebenarnya, kasus ini pertama kali dibongkar oleh Subdirektorat Harta dan Benda (Harda) Dirkrimum Polda Metro Jaya, pada September 2018 lalu.

Ketika itu, Agus beserta komplotannya, dihadirkan dalam konferensi pers di Jakarta. Agus cs bahkan telah mengenakan pakaian tahanan.

Penyidik menyatakan, bahwa Agus cs telah membuat akta kepemilikan palsu terhadap sebidang tanah seluas 7.700 meter persegi. Bahkan, akta kepemilikan tanah itu, dipalsukan lengkap dengan berbagai dokumen pendukung lainnya, seperti Warkah, Girik dan Akta Jual Beli (AJB). Akta palsu itu pun tercatat resmi di kantor Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Meski telah dihadirkan sebagai tersangka, belakangan status tahanan Agus cs menjadi bias. Bahkan, Agus kembali mencalonkan diri pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2020 lalu dan menang.

Namun, pengusutan kasus Agus ternyata masih berlangsung. Setelah dua tahun, kasus pemalsuan tersebut akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Sempat Bebas

Kasi Intel Siwi Utomo menjelaskan, Agus Sopyan didakwa melakukan perbuatan pidana bersama-sama, menggunakan surat palsu. Kemudian, Agus telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama empat tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama. Akan tetapi, PN Cikarang menjatuhkan vonis yang jauh lebih rendah, yakni satu tahun enam bulan.

“Karena itulah JPU melakukan upaya hukum banding,” ujar Siwi.

Kemudian, dalam tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, justru memberikan putusan bebas terhadap Agus. Selanjutnya, JPU segera melakukan upaya hukum kasasi.

“Pada tingkat Kasasi Mahkamah Agung, telah memutus Agus Sopyan terbukti dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana bersama-sama menggunakan surat palsu. Dalam putusannya, MA menjatuhkan pidana kepada terpidana Agus Sopyan, dengan pidana penjara selama dua tahun,” ucap Siwi.

Dalam putusan itu, Agus dinyatakan melanggar pasal 263 ayat 2 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP. Berdasarkan putusan tersebut, jaksa akhirnya mengeksekusi Agus.

“Saat ini, kami telah menjebloskan yang bersangkutan ke Lapas Kelas II A Cikarang, untuk menjalani eksekusi pidana badan. Adapun pelaksanaan eksekusi tersebut, berjalan aman dan lancar, tidak ada perlawanan,” terang Siwi. (and)

 


Solverwp- WordPress Theme and Plugin