Berita Bekasi Nomor Satu

Intervensi DPRD Ditolak, Marjuki Diterima

DPRD Kabupaten Bekasi

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pengajuan permohonan intervensi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta ditolak, Rabu (29/1). Permohonan intervensi tersebut dilakukan setelah Tuti Nurcholifah Yasin melayangkan gugatan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) perihal SK Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati (Wabup) Bekasi.

Secara bersamaan, pengajuan permohonan intervensi dari Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bekasi Akhmad Marjuki diterima oleh PTUN. “Pengajuan intervensi dari Pa Marjuki diterima. Tapi intervensi yang diajukan DPRD ditolak,” ujar Kuasa hukum Akhmad Marjuki, Arkan Cikwan, kepada Radar Bekasi.

Arkan menjelaskan, proses sidang kemarin hanya menyikapi permohonan intervensi oleh majelis hakim. Nanti, pada Rabu (5/1/2022) akan ada sidang lanjutan yaitu agendanya jawaban atas gugatan. Menurutnya, client tidak mempersiapkan sesuatu untuk menghadapi sidang tersebut.

“Saya rasa tidak perlu punya persiapaan, karena pemilihan itu dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku. Pelantikan juga sesuai aturan yang berlaku, termasuk Mendagri mengeluarkan SK tentunya berdasarkan aturan yang berlaku. Jadi tidak ada pelanggaran yang kita lakukan disitu,” katanya.

Sementara itu, Kuasa hukum Tuti Nurcholifah Yasin, Bonar Sibuea menuturkan, penolakan tersebut karena tidak ada legal standing pemohon. Tidak ada alasan hukum menurut Majelis yang bisa dipergunakan sebagai dasar menerima permohonan mereka (DPRD). Menurutnya, dalam pemilihan dan pelantikan Wabup Bekasi nyata ada pelanggaran hukum dan peraturan DPRD Bekasi tentang Tata Tertib.

“Yang jelas gugatan penggugat didasarkan atas alasan-alasan hukum yang kuat, yaitu dalam pemilihan dan pelantikan Wabup Bekasi nyata ada pelanggaran hukum dan peraturan DPRD Bekasi tentang Tata Tertib,” jelasnya.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Mohammad Nuh mengaku belum mengetahui itu. Sehingga belum bisa berkomentar banyak “Saya belum ngecek. Saya belum bisa komentar,” ucapnya.

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, BN Holik Qodratullah enggan merespon saat Radar Bekasi meminta keterangan mengenai penolakan permohonan intervensi ke PTUN.

Untuk diketahui, sebelumnya DPRD menggelar paripurna pemilihan Wakil Bupati Bekasi pada 18 Maret 2020 lalu, sempat terjadi kegaduhan dari partai koalisi mengenai rekomendasi Wabup Bekasi. Saat itu belum ada kesamaan rekomendasi dari empat partai koalisi, yakni Golkar, Hanura, PAN, dan Nasdem.

Bahkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat sempat melarang pemilihan dilakukan, mengingat belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Namun demikian, DPRD memaksakan menggelar paripurna pemilihan Wabup Bekasi, hasilnya  Akhmad Marjuki menang telak atas Tuti Nurcholifah Yasin, dengan perolehan 40 suara.

Hasil pemilihan yang dilakukan DPRD sempat ditolak oleh Pemprov Jawa Barat maupun Kemendagri. Bahkan, pemilihan Wabup Bekasi ini sempat mau diulang karena tidak sesuai peraturan perundang-undangan. Tapi tiba-tiba Kemendagri mengeluarkan SK pengangkatan Akhmad Marjuki sebagai Wabup Bekasi. Sampai akhirnya Marjuki dilantik Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Gedung Sate, Bandung, Rabu (27/10/2021). (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin