Berita Bekasi Nomor Satu

Komisi I Dorong Pemkab Jalankan Putusan PTUN

DPRD KABUPATEN BEKASI
ILUSTRASI : Warga melintas di depan Kantor DPRD Kabupaten Bekasi. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, CIKARANG PUSAT – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, harus berani mengambil keputusan dengan cepat, jika ada permasalahan di masyarakat, sehingga tidak meluas.

Seperti persoalan gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Bupati Bekasi, tentang pelantikan Kepala Desa (Kades) Serang terpilih, Irwan Handoko, dari tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, hingga ke tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung, yang dimenangkan oleh salah satu Calon Kepala Desa (Cakades) Serang, sekaligus penggugat, Solihin Muhtar.

“Hargailah keputusan yang dikeluarkan oleh lembaga hukum. Sebab, kalau tidak segera diselesaikan, nanti dikhawatirkan muncul masalah horizontal,” ujar Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini kepada Radar Bekasi, Kamis (30/12).

Namun untuk sekarang, keputusan tersebut baru dikeluarkan beberapa hari, dan tentu Pemkab Bekasi, harus mempersiapkan langkah-langkah yang akan diambil. Hanya saja, Ani menegaskan, waktunya harus ditentukan, agar pihak terkait bisa memahaminya.

“Pemkab Bekasi, juga harus bisa melihat waktu yang tepat, walaupun perlu kesiapan dan sebagainya. Kemudian, ada tindak lanjut komunikasi, sehingga pihak-pihak terkait, dapat memahami, dan kemudian menjaga iklimnya lebih kondusif,” saran Ani.

Sementara itu, Cakades penggugat, Solihin Muhtar menjelaskan, gugatan yang dilayangkan pihaknya ke PTUN Bandung, berawal saat dirinya merasa ada indikasi kecurangan yang dilakukan secara terstruktur, dalam tahapan Pilkades tersebut. Sehingga, pihaknya harus mengajukan gugatan ke PTUN Bandung.

“Gugatan saya ke PTUN Bandung, dari tahapan awal mencabut SK pelantikan kepala desa secara definitif. Selanjutnya, mengadakan kembali pencoblosan ulang dari tahapan terakhir,” bebernya.

Solihin menuturkan, diterimanya gugatan itu, tertuang dalam surat putusan bernomor : 128/G/2018/PTUN.BDG, serta tingkat banding dengan surat putusan nomor : 202/2019/PT.TUN.JKT, sedangkan di tingkat kasasi, surat putusan nomor : 75 K/TUN/2020, dan di tingkat PK Mahkamah Agung, surat bernomor : 23 PK/TUN/2021.

Ia menjelaskan, proses gugatan tersebut, sudah berjalan selama tiga tahun, dari mulai di PTUN Bandung, hingga PK di Mahkamah Agung, yang memenangkan gugatannya tersebut. Namun hingga saat ini, Plt Bupati Bekasi, belum menjalankan putusan dari PTUN Bandung tersebut.

“Alhamdulillah, pada tanggal 28 Desember 2021, itu hari pelaksanaan eksekusi terkait Pilkades Serang, tapi kendalanya dari pihak tergugat, tidak hadir,” ucapnya.

Dia juga mengungkapkan, masih menunggu eksekusi pihak PTUN Bandung, terhadap apa yang menjadi gugatannya, dan dalam hal ini, Plt Bupati Bekasi, bisa segera menjalankan putusan tersebut, demi tegaknya hukum yang berkeadilan.

“Saya tidak terlalu berpikir ke arah sana. Disini saya mencari keadilan, yang mana dari PTUN Bandung, Pengadilan Tinggi Jakarta, dan Mahkamah Agung, dan sampai PK, Alhamdulillah semuanya menguatkan dan memenangkan gugatan saya,” terang Solihin.

Menyikapi itu, Kepala Bidang Pemerintah Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Maman Firmansyah, mengaku persoalan tersebut, masih di Bagian Hukum Pemkab Bekasi.

“Persoalan itu masih di ranah Bagian Hukum. Dan itu baru turun dari Mahkamah Agung, kemarin,” jawab Maman melalui pesan singkat. (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin