Berita Bekasi Nomor Satu
Hukum  

Kasus Prostitusi Artis Cassandra Angelie, Polisi Jerat Pasal Ini

Tiga muncikari yang ditampilkan dalam jumpa pers kasus prostitusi menyeret Artis Cassandra Angelie di Polda Metro Jaya, Jumat (31/12). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

RADARBEKASI.ID, JAKARTA-Artis Cassandra Angelie (23) dan tiga muncikarinya dijerat pasal berlapis atas kasus prostitusi.

Selain itu, tiga orang lainnya yakni KK (24), R (25), UA (26) yang berperan sebagai muncikari turut ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.

Sejumlah pasal itu antara lain Pasal 27 ayat 1 junto Pasal 45 ayat 1 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana enam tahun penjara.

Kemudian, Pasal 2 ayat 1 Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun,” kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (31/12).

Lalu, Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun serta Pasal 296 KUHP dengan pidana paling lama 1 tahun.

Sebelumnya, Kombes Zulpan mengatakan penggerebekan terhadap Cassandra pada 29 Desember 2021 sekitar pukul 21.30 WIB.

“Penangkapan di Hotel Aston Jakarta yang berlokasi di Kebon Kacang, Jakarta Pusat,” kata Zulpan.

Adapun peran Cassandra sebagai model dan artis yang melayani jasa esek-esek.

“Peran CA adalah sebagai model dan artis yang dapat melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri dengan bayaran tertentu,” kata Zulpan.

Pada penggerebekan itu, polisi turut serta menyita sejumlah barang bukti.

Di antaranya, pakaian dalam (BH, celana dalam), kartu ATM, sejumlah ponsel, dan bukti transfer. (cr3/jpnn)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin