Berita Bekasi Nomor Satu

Waduh, Dishub Bekasi Kawal ‘Orang Biasa’ Lawan Arus, Kena Tilang di Bogor

Mobil Dishub Kota Bekasi kena tilang di Simpang Gadog, Bogor karena melawan arus saat mengawal 'orang biasa' dari Kota Bekasi ke arah Puncak, Bogor, Jumat (31/12).

RADARBEKASI.ID, BOGOR – Aksi tak patut dilakukan oknum anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi. Oknum bernama Dede Fakhrudin Suhendi dilaporkan melawan arus lalu lintas di Simpang Gadog, Bogor.

Dede membuat heboh dengan berkendara melawan arus dari arah Jakarta menuju Puncak.

Aksi Dede pun memaksa Polisi di sana memberhentikannya karena nyaris bertabrakan dengan kendaraan lain yang melintas dari arah Puncak menuju Jakarta.

“Betul, jadi berlawanan dengan kendaraan dari arah Puncak menuju Jakarta,” ujar Kanit Turjawali, Ipda Ardian Noviantasari kepada wartawan, Jumat (31/12) kemarin.

“Tadi adanya kendaraan iring-iringan yang kami lihat melambung daripada antrean di depan Pos 2 Bandung, itu setelah kita berhentikan ternyata dari Dinas Perhubungan Kota Bekasi, sedangkan dalam aturan perundang-undangan yang saat ini masih berlaku, Pasal 135 ayat 1 UU Nomor 22 tahun 2009, dan di Pasal 134 bahwa kendaraan yang diprioritaskan itu adalah dikawal kepolisian. Sedangkan yang kita temukan ini dikawal Dishub. Dan itu tidak diperkenankan,” imbuhnya.

Dede mengaku sedang mengawal dua mobil menggunakan mobil Dishub. Menurutnya, pengawalan dilakukan dari tol Bekasi Barat menuju Hotel Vimala di sekitar Gadog.

Anehnya, yang dikawal Dede bukanlah mobil pejabat. Dan dia mengaku tidak mengetahui adanya ganjil genap di kawasan Gadog menuju Puncak. “Dari Tol Bekasi Barat. Sini Hotel Vimala situ,” ujar Dede kepada wartawan. (wsa)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin