Berita Bekasi Nomor Satu

Parkir Liar Merajalela, PAD dari Sektor Parkir Turun

TARIF PARKIR: Selebaran tarif parkir kendaraan terpasang, di Pasar Bersih, Jababeka, Cikarang, Kabupaten Bekasi. IST/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, CIKARANG PUSAT – Maraknya parkir liar, tidak sebanding dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bekasi, dari sektor retribusi parkir.

Dimana, pada tahun 2021 lalu, PAD dari retribusi parkir tidak mencapai target yang telah ditetapkan, yakni Rp 2,065 triliun. Pasalnya, PAD pajak dari sebelas sektor, salah satunya parkir, pendapatannya menurun jauh, dan hanya mencapai Rp 1,9 triliun.

Seorang pengendara roda empat (mobil), Minggu (2/1), mengeluhkan tarif parkir yang berada di Pasar Bersih Pintu 11, Desa Jayamukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, saat mau membeli bubur ayam.

Dalam keluhan yang diabadikan melalui video berdurasi 30 detik ini, si pengendara tersebut, melihat kartu parkir yang bertuliskan motor Rp 3000, dan mobil Rp 7000, dengan mengatasnamakan Karang Taruna Desa Jayamukti.

Dari pantauan Radar Bekasi di Jalan Antilop Raya Blok F3 No.2 Pasar Bersih, lokasi pungutan liar (pungli) tersebut, jumlah pedagang terlihat sepi, hanya terlihat beberapa, karena memang Pasar Bersih Pintu 11 ini, ramainya pada hari Minggu saja. Seperti disampaikan salah satu pedagang di lokasi itu, Mulyana.

“Disini itu pasar bersih, ramainya pada hari Minggu saja,” tuturnya saat ditemui di sela-sela kesibukannya, Senin (3/1).

Namun kata dia, tarif parkir di Pasar Bersih ini, biasanya Rp 5 ribu untuk mobil, sementara untuk motor, Rp 3 ribu. Diluar itu, dirinya mengaku tidak mengetahui.

“Saya tahunya begitu doang. Pengelola parkirannya anak-anak sini, ada polisi juga,” terang Mulyana.

Menyikapi itu, Kepala Desa Jayamukti, Iwan berdalih tidak mengetahui persoalan parkiran tersebut, mengingat pada tanggal 2 September 2021 lalu, dirinya sudah membekukan Karang Taruna Desa Jayamukti, karena memang sudah habis masa jabatan, dan sampai sekarang belum ada pemilihan lagi.

“Mengenai pengelolaan parkir yang mengatasnamakan Karang Taruna, itu tidak benar, karena kepengurusannya sudah saya bekukan, dan belum ada pemilihan lagi,” ucap pria yang akrab disapa Iwan Gepeng ini.

Ia menegaskan, setelah dilantik menjadi Kepala Desa Jayamukti, pada tanggal 9 Februari 2021 lalu, belum pernah mengeluarkan Peraturan Desa (Perdes) terkait dengan pungutan parkir. Oleh karena itu, Iwan memastikan, pungutan tersebut dilakukan diluar kewenangan desa.

“Itu diluar kewenangan dan tanpa sepengetahuan kami. Adapun juru parkir itu, sah-sah saja, untuk mengamankan kendaraan pengunjung pasar bersih, yang penting jangan memaksa,” sarannya. (pra)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin