Berita Bekasi Nomor Satu
Hukum  

Pelaku Pembunuhan ABG di Cikarang Barat Tertangkap

Ilustrasi pembunuhan. Foto: iStock

RADARBEKASI.ID, CIKARANG – Polisi dari Sektor Cikarang Barat berhasil menangkap dua ABG pelaku pembunuhan sesama ABG. Kedua ABG jahat itu berinisial YH (15) dan AM (15).

Pembunuhan itu sendiri menimpa korban BR (15) di Jalan Fatahilah RT 07/13, Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (4/1) lalu.

Kapolsek Cikarang Barat Kompol Teddy Hartanto mengatakan, dua tersangka tersebut melakukan penganiayaan menggunakan celurit.

Dari hasil pemeriksaan, awalnya dua pelaku bermaksud untuk tawuran mengendarai sepeda motor. “Tersangka AM yang mengemudikan motor, dan YH yang membawa celurit,” kata Kapolsek.

Mereka kemudian berkeliling untuk mencari lawan tawuran hingga berpapasan dengan korban. Tanpa alasan yang jelas, YH menunjuk ke arah korban yang saat itu sedang berkumpul bersama teman-temannya.

AM kemudian memutar balik arah kemudi motornya sampai mendekati korban. Setelah itu, YH langsung membacok ke punggung kiri korban.

Setelah membacok korban, dua pelaku itu langsung kabur. Korban yang terluka parah kemudian dibawa ke rumah sakit oleh warga. Sayangnya, nyawanya tak tertolong lagi, dia meninggal dunia pukul 23.30 WIB.

“Setelah itu, kami langsung melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dengan mengambil keterangan saksi, mendatangi lokasi TKP, juga membawa jenazah ke RS Polri Kramat Jati,” katanya pula.

Tanpa kesulitan berarti, polisi berhasil meringkus dua pelaku. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu buah jaket sweater kombinasi warna kuning, merah, dan hitam, satu buah kaos warna hitam, dan satu celana pendek bahan warna krim.

“Sedangkan barang bukti berupa satu senjata tajam dibuang tersangka ke Kali CBL dengan maksud menghilangkan jejak,” katanya lagi.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 351 KUHP ayat 3 tentang penganiayaan hingga menyebabkan kematian dengan hukuman paling lama tujuh tahun kurungan penjara. (wsa)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin