Berita Bekasi Nomor Satu

Pemkab Diminta Penuhi Kewajiban 30 Persen RTH

Jalan Tol Cimanggis Cibitung di Kabupaten Bekasi. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, CIKARANG PUSAT – Penggiat lingkungan hidup berharap, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi lebih memperhatikan lingkungan dengan mengeluarkan kebijakan untuk memenuhi Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Seperti diketahui, RTH di Kabupaten Bekasi, masih jauh dari yang diamanatkan UU tentang Lingkungan Hidup. Berdasarkan data dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bekasi, RTH yang ada baru 16 persen.

Disela-sela memperingati gerakan hari sejuta pohon, Wakil Ketua Bidang Pertanian Kadin Kabupaten Bekasi, Nasep Iskandar, mendesak agar Pemkab Bekasi mengeluarkan kebijakan untuk menyelamatkan bumi.

“Lingkungan hidup itu menjadi tanggung jawab bersama. Karena sebagai ruang bagi makhluk hidup. Jadi, harus ada sinergi pemerintah dengan pengusaha, dan masyarakat,” terangnya.

Pria yang akrab disapa Bung Ken ini, dengan semangat gerakan hari sejuta pohon, pemerintah harus mengeluarkan kebijakan, agar pengusaha membangun kawasan-kawasan hutan industri. Dimana, Kabupaten Bekasi sebagai kawasan industri terbesar se Asia Tenggara. Kemudian, masyarakat juga harus berpartisipasi.

“Jadi perlu ada sinergitas pemerintah dan pengusaha, serta masyarakat, agar membiasakan menanam pohon berakar tunggang, minimal satu orang satu pohon, sebagai tanggung jawab moral terhadap alam untuk anak cucu, dimasa yang akan datang,” harapnya.

Lanjut pria yang juga anggota Komunitas Save Kali Cikarang ini, Kabupaten Bekasi terbagi dua, utara dan selatan. Namun untuk wilayah utara, masih banyak hamparan luas RTH, seperti sawah. Hanya saja, untuk aliran airnya buruk.

Kemudian, untuk wilayah selatan, terdiri dari kawasan industri. Sedikitnya ada 12 ribu perusahaan, namun tidak memiliki RTH yang maksimal.

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Beni Saputra menyampaikan, untuk master plan serta regulasi tata ruang, juga sudah terdata. Hanya saja, untuk tugas pokok dan fungsi (tupoksi) terkait RTH, ada di Dinas Perkimtan, dan Dinas Lingkungan Hidup.

“Kalau di regulasinya, sudah tertata. Hanya saja, untuk ketersediaan RTH, coba tanya Perkimtan dan Dinas Lingkungan Hidup,” saran Beni.

Adapun Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Bekasi, Nur Khaidir, mengakui untuk tahun ini ada rencana pembangunan taman di beberapa titik.

”Untuk datanya, saya perlu tanya ke bidang,” tuturnya.

Saat ditanya, apakah ada rencana pembuatan taman di Jalan Inspeksi Kalimalang?, kata Khaidir, untuk tahun ini tidak ada.

”Kalau untuk jalan kabupaten, provinsi, dan pusat, tahun ini tidak ada pembuatan taman. Sebab, itu sebelumnya menjadi tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup,” bebernya. (and)

 


Solverwp- WordPress Theme and Plugin