Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Perkuat Pengawasan Anggaran

Direktur Eksekutif KPPOD, Herman Suparman.

RADARBEKASI.ID, BEKASI SELATAN – Anggaran yang disusun tidak sesuai rencana dinilai rawan bocor, hal ini juga yang terjadi pada anggaran pembebasan lahan untuk pembangunan polder atau penampungan air di Kota Bekasi. Diluar itu, pengawasan juga menjadi hal penting mulusnya penyalahgunaan anggaran di tubuh pemerintah.

Setiap kegiatan, termasuk penanganan banjir harus memiliki peta jalan untuk mengetahui biaya yang dibutuhkan per tahun, atau jangka menengah sampai dengan 20 tahun. Tanpa rencana, terdapat potensi anggaran disahkan sesuai keinginan.

“Nah makanya karena nggak ada roadmap, makanya anggaran suka-suka, kalau anggaran suka-suka berarti banyak kebocorannya,” terang Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, Senin (10/1).

Setelah Plt ditunjuk, masa depan Kota Bekasi ditentukan oleh pejabat pelaksana. Jika tidak menunjukkan perubahan lebih baik, maka Kota Bekasi dinilai tidak akan menunjukkan perubahan.”Kalau pejabatnya seperti ikan, ikan itu busuknya kepala duluan, akan tetap sama nanti,” tambahnya.

Sementara itu Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menilai kepala daerah selama ini terjerat pidana korupsi dari sisi pengadaan barang dan jasa, perizinan, hingga jual beli jabatan. Terutama pada pengadaan barang dan jasa, maka akar masalah yang mesti diperhatikan adalah pengawasan, mulai dari sisi hukum, pemerintah pusat, hingga pengawasan internal.

Pengawasan dari semua sisi harus maksimal. Hal ini penting dilakukan untuk menutup ruang korupsi. Pada instansi pengawasan internal, dinilai tidak memiliki keberanian melakukan pengawasan lantaran statusnya. Maka, pengawasan internal tidak maksimal terhadap penggunaan anggaran.

“Pengawasan internal itu kan inspektorat. Yang jadi catatan kami selama ini, dia tidak akan memiliki taring, karena dia kan OPD, sama seperti dinas yang lain,” ungkap Direktur Eksekutif KPPOD, Herman Suparman.

Melihat kenyataan ini, KPPOD menilai inspektorat perlu diletakkan sedikit lebih tinggi dari pemerintah daerah meski tetap berada sebagai instansi di pemerintah kabupaten, kota, maupun provinsi.

Hal ini penting dipertimbangkan agar pengawasan berjalan lebih maksimal. Inspektorat bisa di seperti instansi vertikal yang berada di daerah.”Kalau tidak dia akan cenderung takut dengan kepala daerah,” tukasnya. (Sur)

 


Solverwp- WordPress Theme and Plugin