Berita Bekasi Nomor Satu

Pemilik Truk ‘Maut’ Bisa Dipidana

OLAH TKP: Petugas kepolisian melakukan olah TKP di kecelakaan maut Kranji yang menabrak tiang BTS di depan SDN II & III Kota Baru, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Rabu (31/8). Dari peristiwa tersebut sebanyak 30 orang menjadi korban,10 meninggal dunia, 7 diantaranya anak sekolah dasar.RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kecelakaan truk trailer maut di depan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kota Baru 2 dan 3 yang menelan 10 korban jiwa harus diusut tuntas. Jika tidak, maka kecelakaan serupa hanya akan menunggu waktu, terjadi lagi di lokasi lain.

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat, Djoko Setijowarno meminta kepolisian untuk mengusut kasus kecelakaan yang terjadi di Bekasi beberapa waktu lalu sampai tuntas. Termasuk melakukan penyelidikan kepada pengusaha angkutan barang dan pemilik besi yang diangkut truk maut tersebut.

Sanksi pidana bagi pengusaha dan pemilik barang dinilai dapat menekan angka kecelakaan yang diakibatkan oleh truk tidak laik jalan, serta muatan melebihi kapasitas angkut. Jika hanya menetapkan sopir sebagai tersangka, belum lagi ditambah tidak adanya asuransi kesehatan dan ketenagakerjaan, dampaknya populasi pengemudi truk akan semakin berkurang

Menurutnya, kecelakaan di Jalan Sultan Agung, Bekasi Barat diperparah oleh muatan truk yang over kapasitas. “Truk tronton bernomor polisi N 805 EA tersebut memiliki kapasitas 20 ton, truk membawa muatan besi mencapai 55 ton. Telah terjadi kelebihan muatan mencapai 275 persen,” kata Djoko, Minggu (4/8).

Diketahui bahwa muatan besi yang diangkut oleh truk adalah barang milik PT Wilmar Nabati Indonesia, beralamat di Jalan Kapt. Darmo Sugondo, Gresik, Jawa Timur. Sementara perusahaan pemilik kendaraan PT Sumber Abadi Bersama, perusahaan ini beralamat Ketawang, Gresik, Jawa Timur.

Perusahaan angkutan kata Djoko tidak mengurus izin laik jalan. Dibuktikan dengan hasil pengecekan data kendaraan, kendaraan dengan nomor uji ML38210 masa berlaku sampai 6 Juli 2022.”Kendaraan truk dengan nomor kendaraan N 805 EA sudah berakhir tanggal 6 Juli 2022,” tambahnya.

Kewajiban mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan tertuang dalam pasal 53 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Apabila mengemudikan kendaraan tersebut tanpa dilengkapi dengan kelengkapan surat keterangan uji berkala dan tanda lulus uji berkala dipidana maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu sesuai dengan pasal 288 ayat tiga UU yang sama.

Ada tiga orang meninggal dunia setiap jam akibat kecelakaan lalu lintas, kepolisian harus tetap semangat mengusut setiap kecelakaan lalu lintas. Terhadap kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Bekasi, Djoko mengatakan bahwa Kapolda Metro Jaya dapat memerintahkan Kapolres Metro Bekasi Kota untuk mengusut tuntas, juga bisa memohon kepada Kakorlantas untuk melakukan penyidikan.

“Juga memohon kepada Kakorlantas agar menyidik sampai tuntas ke pengusaha angkutan barang dan pengusaha pemilik barang, sehingga dapat dipidana. Jika tidak diusut sampai akar permasalahan, maka tinggal seperti bom waktu yang akan terjadi lagi berpindah tempat,” tegasnya

Sebelumnya, Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan supir truk berinisial S (30) sebagai tersangka karena diduga lalai dalam mengemudi. Atas kejadian ini, S dipersangkakan dengan pasal 340 ayat 4 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan.

Truk diketahui melaju dari Narogong hendak menuju Surabaya. Terkait dengan perusahaan, kepolisian disebut masih akan melanjutkan penyelidikan kasus ini.”Ini (perusahaan) masih dalam penyelidikan,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki.

Penyelidikan dijamin masih tetap berlanjut, Hengki memastikan tidak ada faktor rem blong dalam peristiwa kecelakaan maut kemarin. Salah satu faktor yang akan didalami adalah terkait dengan muatan truk yang melebihi kapasitas.”Belum, karena saya belum ada laporannya, masih ada pemeriksaan lain,” tambahnya. (sur)