Berita Bekasi Nomor Satu

Toko Modern Menjamur, Pedagang Tradisional Terjepit

LAYANI PEMBELI: Salah satu pegawai Alfamart sedang melayani pembeli. Saat ini, keberadaan toko modern, salah satunya Alfamart, menjamur di Kabupaten Bekasi. IST/RADAR BEKASI
LAYANI PEMBELI: Salah satu pegawai Alfamart sedang melayani pembeli. Saat ini, keberadaan toko modern, salah satunya Alfamart, menjamur di Kabupaten Bekasi. IST/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Keberadaan toko modern, seperti Alfamart dan Indomaret yang terus menjamur di Kabupaten Bekasi, dinilai kian mengancam pedagang tradisional.

Sehingga, Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja, diminta untuk mengeluarkan maklumat dalam mengatur keberadaan toko modern tersebut. Dengan demikian, pedagang tradisional yang ada disetiap wilayah tidak mati suri.

Menurut Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini, dari satu sisi, keberadaan toko modern itu, dapat memberi lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Hanya saja, keberadaan-nya tidak diatur, sehingga terlihat semraut, karena jumlah-nya terus bertambah.

“Sebenarnya, keberadaan toko modern yang terus menjamur, sangat berdampak terhadap pedagang tradisional yang ada di perumahaan maupun perkampungan. Sebab, para pedagang yang dikelolah secara personal, sebenarnya lebih survive, kalau bicara soal pertumbuhan ekonomi,” ujar Ani kepada Radar Bekasi, Minggu (23/8).

Ia juga menilai, kehadiran toko modern itu hanya menguntungkan segelintir orang. “Seharusnya ini bisa diatur, agar tidak mematikan pedagang tradisional,” beber Ani.

Dia menyarankan, Kabupaten Bekasi, harus menertibkan toko-toko modern yang terus menjamur dan semraut, agar para pedagang tradisional tetap bisa hidup dan survive.

Maka dalam kondisi seperti ini, dibutuhkan peran dari kepala daerah untuk membuat regulasi yang langsung dirasakan oleh masyarakat.

“Bupati seharusnya hadir di tengah-tengah masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan itu. Kalau mengenai pembangunan dan lain-nya, sudah biasa. Namun terkait regulasi keberadaan toko modern, itu belum ada di Kabupaten Bekasi. Itulah tugas pemimpin,” tutur Ani.

Menurut Ani, dinas terkait yang punya kewenangan untuk memberikan izin, tidak bisa berbuat banyak, karena masalah perizinan itu, standarnya sudah baku. Artinya, selagi bisa memenuhi persyaratan, tidak ada masalah. Sehingga, bupati sebagai kepala daerah, harus mengeluarkan kebiajakan untuk itu.

“Itu harus bupati yang turun tangan. Bupati membuat maklumat ke dinas terkait, agar perizinan toko modern itu dibatasi. Yang jelas, harus ada pembatasan,” terang Ani.

Lanjut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, pihak desa sebagai perwakilan pemerintah di wilayah, juga punya kewenangan untuk memberikan izin. Dan desa harus melihat kondisi di wilayah-nya terlebih dulu jika mau memberikan izin.

“Perizinan toko modern itu juga berawal dari desa. Artinya, dalam hal ini, pihak desa bisa menolak, apabila dampaknya akan merugikan pedagang tradisional di wilayah-nya,” tandas Ani. (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin