Berita Bekasi Nomor Satu

KPK Dorong Pemda Tagih Kewajiban Pengembang

FASOS FASUM : Sejumlah warga sedang berada di Rumah Joglo Puri Wedari Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Rabu (28/4). Kawasan wisata itu dibuat oleh pengembang di atas lahan fasos fasum yang bisa dinikmati warga, tapi harus berbayar. ARIESANT/RADAR BEKASI

 

FASOS FASUM : Sejumlah warga sedang berada di Rumah Joglo Puri Wedari Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Rabu (28/4). Kawasan wisata itu dibuat oleh pengembang di atas lahan fasos fasum yang bisa dinikmati warga, tapi harus berbayar. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Lahan Prasana, Sarana, dan Utilitas (PSU) atau Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos-Fasum) masih banyak yang belum diserahkan oleh pengembang perumahan di Kabupaten Bekasi. Hal itu dinilai merugikan masyrakat. Sebab, warga yang tinggal di perumahan itu, tidak bisa mendapatkan pelayanan dari Pemerintah Daerah (Pemda).

Salah satu warga Perumahan Kota Serang Baru (KSB), Irma Pasaribu menuturkan, untuk perbaikan jalan dan penerangan jalan, pihaknya harus rela urunan secara swadaya untuk membeli lampu serta membeli token listrik untuk penerangan.

“Sebagai warga yang membayar pajak, seharusnya berhak untuk mendapatkan pelayanan dari Pemda. Sebab, setiap tahun kami membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan listrik untuk Penerangan Jalan Umum (PJU). Akan tetapi, perumahan yang tempati, tidak mendapat perbaikan jalan, juga PJU. Sehingga, kami yang tinggal di perumahan, khususnya di perumahan KSB, tidak mendapat program perbaikan jalan dan PJU,” sesalnya.

Oleh karena itu, ia menyarankan kepada pengembang perumahan KSB untuk segera menyerahkan Fasos-Fasum kepada Pemda. Sehingga, jika ada PSU yang dibutuhkan warga atau rusak bisa dilayani dengan baik.

Adapun Kepala Seksi PSU Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi, Anton menjelaskan, untuk perumahan KSB belum ada penyerahan aset Fasos-Fasum ke Pemkab Bekasi. Sehingga, untuk melakukan pembangunan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), tidak bisa dilakukan.

“Setahu saya, untuk Fasos-Fasum perumahan KSB belum diserahkan ke Pemkab Bekasi. Karena bagi pengembang perumahan yang sudah menyerahkan Fasos-Fasum kepada pemerintah akan mendapat pelayanan untuk pembangunan atau perbaikan jalan, termasuk Penerangan Jalan Umum dan pembangunan taman serta tempat ibadah,” terang Anton.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi, Nur Chaidir menuturkan, pihaknya sudah melakukan penguatan regulasi agar para pengembang perumahan segera menyerahakan Fasos-Fasum. Karena hal ini, juga sudah mendapat pengarahan dan sosialisasi dari Kopsurgah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

“Kami akan maksimalkan, agar para pengembang segera menyerahkan Fasos-Fasum ke Pemkab Bekasi. Akan tetapi kesulitannya, jika pengembangnya sudah tidak tahu keberadannya. Meski demikian, kami akan mengacu pada peraturan yang ada, sehingga tidak melanggar. Sebab, program kami juga ada khusus untuk pengelolaan PSU,” tandas Nur.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar mendorong Pemda untuk menagih kewajiban pengembang menyerahkan PSU. Ia mengingatkan, penyerahan PSU perumahan dan permukiman dari pengembang kepada pemerintah, adalah hal penting, karena fasilitas tersebut merupakan hak masyarakat.

“KPK mendorong Pemda untuk menagih kewajiban pengembang, sekaligus mengingatkan pengembang terkait kewajiban ini,” imbuh Lili, beberap waktu lalu.

Lili menuturkan, penyerahan PSU kepada Pemda akan menjamin keberlangsungan pemeliharaan dan pengelolaan PSU di lingkungan tersebut. Dia juga mengingatkan, agar penyerahan PSU berpedoman pada prinsip keterbukaan, sehingga masyarakat dapat mengakses informasi secara langsung terkait dengan proses penyerahan.

“Untuk PSU yang sudah diserahterimakan, perlu segera dilakukan pencatatan sebagai barang milik Pemda,” ucap Lili.

Sebagai lembaga yang memiliki fungsi trigger mechanism ataupun pendorong lembaga lain, KPK memiliki tugas dan kewenangan yang berbeda dengan institusi penegak hukum lain.

Kewenangan itu antara lain melakukan koordinasi, supervisi, dan upaya-upaya pencegahan melalui pendampingan kepada seluruh kementerian, lembaga, maupun instansi pusat dan daerah.

“Penertiban PSU merupakan salah satu fokus dalam pembenahan manajemen aset daerah yang merupakan satu dari delapan area intervensi perbaikan tata kelola pemerintah daerah,” tutup Lili. (and)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin