Berita Bekasi Nomor Satu

Pendidikan Antikorupsi Diimplementasikan lewat Dua Aspek

Pendidikabn
ILUSTRASI – Siswa berbaris di halaman sekolah saat kegiatan duta sekolah. Pendidikan Antikorupsi yang dilaksanakan di sekolah akan diimplementasikan melalui dua aspek. Yakni, melalui pembiasaan dan kurikulum.Dok Radar Bekasi
Pendidikabn
ILUSTRASI – Siswa berbaris di halaman sekolah saat kegiatan duta sekolah. Pendidikan Antikorupsi yang dilaksanakan di sekolah akan diimplementasikan melalui dua aspek. Yakni, melalui pembiasaan dan kurikulum.Dok Radar Bekasi

Radarbekasi.id – Pendidikan Antikorupsi (PAk) yang dilaksanakan di sekolah akan diimplementasikan melalui dua aspek. Yakni, melalui pembiasaan dan kurikulum.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat Dewi Sartika. ”Guru harus memberikan contoh yang baik. Tidak hanya mengajarkan teori, tapi juga ada nilai yang diamalkan dalam kehidupan sehari-hari,” papar Kadisdik pada Sosialisasi Pendidikan Antikorupsi yang diadakan di Aula Dewi Sartika Kantor Disdik Jabar, Kota Bandung, Rabu (8/1), dikutip dalam laman resmi Disdik Jabar.

Selain itu, Kadisdik mendorong satuan pendidikan untuk berinovasi dalam penerapan PAk. ”Sekolah bisa mengimplementasikan melalui kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler secara kreatif dan terpadu,” ujarnya.

Sedangkan pada aspek kurikulum, lanjut Kadisdik, materi PAk akan diinsersikan atau disisipkan melalui mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan (PKn). Insersi tersebut disesuaikan dengan kompetensi dasar (KD) yang telah disusun oleh guru.
Kadisdik menegaskan, capaian implementasi PAk di sekolah terdiri dari tiga kompetensi, yakni sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Agar berjalan maksimal, Kadisdik mengimbau agar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi segera ditindaklanjuti melalui surat turunan dari peraturan walikota/peraturan bupati di kota/kabupaten.

Sampai saat ini, sudah ada 22 kabupaten/kota yang telah memiliki turunan peraturan tersebut. Sedangkan lima sisanya, yakni Kota Cimahi, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Sumedang belum menerbitkan aturan tersebut.

”Itu harus segera dikoordinasikan dengan bupati dan wali kotanya. Mudah-mudahan, bulan ini peraturan tersebut bisa segera diterbitkan,” harapnya.

Sosialisasi ini dihadiri Ketua Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah (MKPS) jenjang SMA tingkat Jabar, MKPS jenjang SMK tingkat Jabar, MKPS SLB tingkat Jabar, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) kabupaten/kota, Musyawarah Guru Mata Pelajaran PKn tingkat kabupaten/kota, dan Kelompok Kerja Guru (KKG) SLB tingkat kabupaten/kota. (oke/tim)