
Radarbekasi.id – Dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk Raudhatul Athfal (RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) jatah Madrasah tahun anggaran 2020 akan segera disalurkan.
Penyaluran dana dimaksud setelah terbit Petunjuk Teknis Pengelolaan BOP RA dan BOS Madrasah 2020 sebagai pedoman para pengelola lembaga pendidikan agama.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan, ada peningkatan unit cost BOP RA dan BOS Madrasah tahun 2020. Sebelumnya BOP RA sebesar Rp 300 ribu per siswa, tahun ini menjadi Rp 600 ribu per siswa. Untuk Madrasah Ibtidaiyah (MI), naik dari Rp 800 ribu per siswa menjadi Rp 900 ribu per siswa.
Sementara Madrasah Tsanawiyah (MTs), naik dari Rp 1 juta per siswa menjadi Rp1,1 juta per siswa. Adapun BOS Madrasah Aliyah (MA) dan MA Kejuruan (MAK), naik dari Rp 1,4 juta 1per siswa menjadi Rp 1,5 juta per siswa.
”Kami berharap penambahan jumlah unit cost tersebut dapat membantu madrasah dalam mengalokasikan anggaran yang berorientasi pada mutu pembelajaran,” tegas Kamaruddin Amin di Jakarta, Kamis (9/1).
Kementerian Agama sejak 2009 telah melakukan perubahan tujuan, pendekatan dan orientasi program BOP/BOS yang tidak hanya memfokuskan pada perluasan akses. Melainkan juga memfokuskan pada peningkatan mutu madrasah.
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah A Umar menambahkan, pihaknya serius membenahi kualitas tata kelola BOS madrasah. Mulai 2020, Kemenag akan mensosialisasikan sistem aplikasi e-RKAM.
Aplikasi ini nanti diharapkan dapat membantu madrasah dalam mengelola dana BOS dengan lebih transparan dan akuntabel. ”Aplikasi ini tidak hanya untuk perencanaan dan penganggaran saja, melainkan juga untuk pelaporan,” ujarnya.
Namun, aplikasi e-RKAM tersebut rencananya baru akan mulai diterapkan pada tahun anggaran 2021, secara bertahap. Tahap pertama akan dilaksanakan di 12 provinsi yakni Aceh, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DIY, Bali, Sulsel, Kaltim, dan Gorontalo. (esy/jpnn)