Berita Bekasi Nomor Satu

Desa Tak Harus Bentuk BUMDes

ilustrasi
ilustrasi

Radarbekasi.id – Tenaga ahli Pengembangan Ekonomi Desa untuk Kabupaten Bekasi pada Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Neneng Hasanah menyatakan setiap desa tidak harus memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Menurutnya, pembentukan BUMDes merupakan hak otonomi desa. Hal ini sebagaimana dengan UU Desa tahun 2019 yang baru. Dimana desa lebih diberi keleluasaan untuk mengatur dan menggali potensi di wilayahnya termasuk menggali inisiatif dan kreatifitas menentukan jenis usaha Bumdes.

”Dalam UU (undang-undang) desa yang baru sendiri tak ada tertulis desa wajib dan harus bentuk BUMDes. Jadi, soal pembentukan BUMDes itu ya tergantung dari desa sesuai inisiatif, dan kreatifnya menggali potensi di wilayahnya. Untuk itu kita tak bisa paksa mereka punya BUMDes,” kata Neneng, Rabu (22/1).

Neneng menyebut, jika pihaknya memaksa desa harus memiliki tapi ternyata usaha yang mau dikembangkan tak sesuai potensi di wilayahnya, maka pasti tidak akan berjalan dengan baik. Dengan demikian, terkait pembentukan BUMDes biarkan Desa yang inisiatif gali potensinya.

”Tapi kita tetap berikan pembinaan dan pelatihan ke desa-desa yang belum memiliki BUMDes, agar membuka wawasannya dalam menggali inisiatif dan ide kreatif untuk menentukan potensi yang ada di wilayahnya. Intinya, kita tetap kita bina dan dampingi desa-desa tersebut,” ungkapnya.

”Dalam hal ini sebetulnya juga, tergantung kepedulian warga desanya. Kita tidak bisa memaksa desa untuk memilih sektor tertentu untuk BUMDes. Jadi, diharapkan desa bisa sadar UU Desa yang bertujuan supaya maju dan mandiri,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, saat ini dari total 180 desa di Kabupaten Bekasi baru ada 120 yang bentuk Bumdes, dan itupun dengan kategori beragam, diantaranya 48 berkategori pemula, 67 berkategori berkembang, dan lima sudah dalam kategori maju. Sedangkan, 60 desa belum memiliki Bumdes. (cr49)