Berita Bekasi Nomor Satu

Mahasiswa Sesalkan Biaya PTSL Tak sesuai Peraturan

ilustrasi
ilustrasi

Radarbekasi.id – Program Pendaftaran Tanah Sistematik Langsung (PTSL) di wilayah Kaliabang Tengah, Kota Bekasi menuai kritik dari GMNI Bekasi dan PMII Kota Bekasi. Pasalnya, terdapat sejumlah polemik seperti lambatnya penyerahan sertifikat dan biaya administrasi yang tak sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.

Wakil Ketua DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Bekasi, Dedi Prabowo menyesalkan persoalan tersebut. Dia mengatakan, seharusnya program PTSL dijalankan berdasarkan SKB tiga menteri.

Di tempat terpisah, Ketua PC Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Bekasi, Hisyam menjelaskan, PTSL harusnya menjadi program terbaik Presiden Joko Widodo dan jangan sampai menjadi tidak baik dengan pelayanan yang di berikan oleh para pejabat BPN Kota Bekasi.

”Pungutan biaya yang melebihi SKB 3 menteri tentunya mencederai program tersebut,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, program PTSL di Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara menjadi sorotan. Karena, warga diminta biaya sebesar Rp750 ribu untuk mendapatkan sertifikat. Padahal, seharusnya biaya yang dikeluarkan sebesar Rp150 ribu sebagaimana Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.
Salah seorang warga Kaliabang Tengah, PN (65) mengaku, dimintai biaya administrasi sebesar Rp750 ribu agar tanahnya dapat disertifikat dalam Program PTSL.

Mengenai hal ini, Ketua Panitia PTSL Kelurahan Kaliabang Tengah, Sugianto mengatakan, pihaknya telah menyampaikan ke warga bahwa biaya administrasi pada program ini hanya Rp150 ribu sesuai SKB tiga menteri.
”Di sosialisasi saya sampaikan SK 3 Menteri, mungkin ada warga yang mengeluarkan lebih buat operasional mondar-mandir ngurus (mengurus, red) kelengkapan berkas, bang,” terangnya saat dihubungi Radar Bekasi, Selasa (4/2).

Dia menjelaskan, biaya yang lebih dari SKB tiga menteri itu diberikan warga karena mereka pun meminta bantuan agar dapat melengkapi persyaratan. ”Warga kasih lebih ke kita untuk melengkapi persyaratan mereka. Kan harus lengkap bang, dan tidak semua orang bisa ngelengkapi (melengkapi) sendiri bang, karena kesibukan mungkin kira-kira seperti itu,” tuturnya.

Terpisah, Kepala BPN Kota Bekasi, Deni Ahmad menyatakan, pihaknya memastikan bahwa biaya pembuatan sertifikat yakni sesuai SKB tiga menteri. ”Untuk biaya saya sesuaikan dengan keputusan tiga menteri itu hanya 150 ribu,” ujarnya. (pay)