Berita Bekasi Nomor Satu

Memahami Merdeka Belajar

Nadiem Makarim sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) mengumunkan kebijakan tentang merdeka belajar. Menteri yang lahir di Singapura dan jebolan Universitas Harvard  tersebut, membuat gebrakan di dunia pendidikan dengan membuat empat pokok kebijakan tentang Merdeka Belajar.

Pokok-pokok kebijakan merdeka belajar tersebut adalah tentang Ujian Nasional (UN), Ujian Sekolah Berbasis Nasional (USBN), sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).

Kebijakan-kebijakan tersebut merupakan gagasan-gagasan untuk memperbaiki sistem pendidikan nasional yang terkesan stagnan dan monoton.

 

Ujian Nasional (UN)

Nadiem mengatakan, Ujian Nasional (UN) akan berakhir di tahun 2020 dan diganti menjadi Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) dan Survei Karakter (SK) pada tahun 2021 mendatang. Hal itu untuk meningkatkan daya literasi, numerasi dan karakter anak. Dengan literasi siswa didorong untuk mampu bernalar menggunakan bahasa, dengan numerasi siswa didorong untuk mampu bernalarsecara matematika, dan siswa juga diharapkan mampu menerapkan karakter sebagai pembelajar, toleran terhadap kebhinekaan, dan sebagainya.

Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) dan Survei Karakter (SK) nantinya akan dilaksanakan pada siswa yang berada di tengah jenjang pendidikan, misalnya; kelas 4 pada jenjang Sekolah Dasar (SD), kelas 8 pada jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan kelas 11 pada jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA).

 

Ujian Sekolah Berbasis Nasional (USBN)

Pelaksanaan USBN pada tahun 2020 akan diganti dengan asesmen dan diselenggarakan hanya oleh sekolah.Asesmen tersebut nantinya untuk menilai kompetensi siswa dan dilaksanakan pada akhir jenjang dengan mempertimbangkan capaian standar kompetensi lulusan (SKL). Adapun bentuknya bisa berupa portofolio, penugasan, tes tertulis, atau bentuk kegiatan lain yang ditetapkan oleh Satuan Pendidikan sesuai dengan kompetensi yang diukur berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.

 

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)

Selain UN dan USBN, Nadiem juga melonggarkan sistem zonasi sekolah untuk mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas sekolah di berbagai daerah. Hal itu diatur dalam Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019. Komposisi dalam PPDB akan dibagi menjadi jalur zonasi dengan mendapat 50 persen dalam menerima siswa, jalur afirmasi 15 persen, dan jalur perpindahan 5 persen. Adapun jalur prestasi akan mendapatkan jatah 30 persen.

Hal itu semua akan disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.Selain itu, untuk pemerataan akses dan kualitas pendidikan perlu diiringi dengan inisiatif lainnya, seperti redistribusi guru ke sekolah yang kekurangan guru.

 

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)

Dalam menyusun Rencana Pelaksannan Pembelajaran (RPP), Nadiem Makarim memberikan arahan agar dalam penyusunannya lebih sederhana dan diberi kebebasan dalam mengembangkannya. Setidaknya dalam menyusun RPP itu cukup 1 (satu) lembar saja yang memuat 3 komponen inti yang terdiri  tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan asesmen (penilaian).

Hal itu  agar para guru memiliki waktu untuk melakukan persiapan pembelajaran secara matang dan merefleksinya setelah proses pembelajaran berlangsung.

Dengan kebijakan Mendikbud tersebut,guru tidak lagi disibukkan dengan berbagai administrasi, begitupun siswa tidak lagi memikirkan tentang nilai yang harus ia peroleh. Namun, diharapkanbisa menciptakan suasana yang membahagiakan bagi guru, siswa, maupun orang tua siswa di seluruh  Indonesia dan bisa merdeka dari segala bentuk.

Dan semoga sistem pendidikan Nasional dapat mendorong tumbuhnya praktik pembelajaran yang menumbuhkan daya nalar dan karakter siswa secara utuh. Sehingga bisa tercapainya mutu pendidikan lebih maju dengan Sumber Daya Manusia (SDM) Unggul menuju Indonesia Maju. Semoga. (*)