Berita Bekasi Nomor Satu

Kantor Kelurahan Bahagia Numpang Puluhan Tahun

Kantor
MENUMPANG: Kantor Kelurahan Bahagia berdiri di atas tanah yang dipinjamkan. Pemkab Bekasi belum membangun gedung untuk pembangunan kantor kelurahan yang ada di Kecamatan Babelan ini. IST/RADAR BEKASI
Kantor
MENUMPANG: Kantor Kelurahan Bahagia berdiri di atas tanah yang dipinjamkan. Pemkab Bekasi belum membangun gedung untuk pembangunan kantor kelurahan yang ada di Kecamatan Babelan ini. IST/RADAR BEKASI

Radarbekasi.id – Sudah puluhan tahun dari sejak berstatus desa sampai saat ini, Kantor Kelurahan Bahagia di Kecamatan Babelan itu menempati lahan pinjaman dari Yayasan At-Taqwa. Hal itu diamini Lurah Bahagi Amin Mustofa.

Dia mengakui, kantor yang ditempatinya dan para aparat lain itu memang bukan lahan milik Pemerintah Kabupaten Bekasi. Melainkan lahan pinjaman dari Yayasan At-Taqwa.

”Ya memang kantor kita ini (Kantor Kelurahan) menumpang, atau minjam dari Yayasan At-Taqwa. Dan kondisi ini sudah sejak awal berdirinya kantor dari masih berstatus desa, adalah 20 tahunan lebih,” kata Amin, Senin (17/2).

Amin menjelaskan, pihaknya tidak mengetahui pasti kenapa sampai saat ini kantor kelurahan dibiarkan terus berdiri di lahan milik perorangan. Padahal, menurut dia, pembangunan kantor kelurahan menjadi lambat karena persoalan kepemilikan lahan.

”Gimana kita ada pembangunan, lahan saja numpang ya otomatis biaya untuk perawatan pun tak ada. Coba aja lihat kondisi kantor kelurahan sekarang udah pada jebol atapnya, dan kita tak punya biaya perawatan,” jelasnya.

Dia mengaku sedang memperjuangkan agar kantor kelurahan ini bisa menjadi milik Pemkab Bekasi. ”Kita sudah usulkan di Musrembang kemarin untuk tahun anggaran 2021, agar Pemda bisa membebaskan lahan tempat berdirinya kantor kelurahan sekaligus lahan kosong di sebelahnya, totalnya ada 23.300 meter persegi,” tuturnya.

”Jadi, total luas lahan itu diantaranya untuk kantor kelurahan, sekaligus stadion Mini untuk masyarakat bermain bola. Dan kini selaku lurah putra daerah sedang perjuangkan agar usulan ini bisa direalisasikan di tahun 2021, minimal lahan kantor Kelurahan sebagai kenang-kenangan,” tutupnya. (cr49)