Berita Bekasi Nomor Satu

Kisah Abuy Asbulah, Mantan Penyelenggara Pemilu yang Sempat Dibui

Abuy-Asbulah
BEBAS: Abuy Asbulah, mantan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Cikarang Barat berada di Kantor Pengadilan Negeri Cikarang, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Rabu (19/2). Abuy telah bebas usai menjalani hukuman penjara dua bulan karena menghilangkan formulir C1 saat pelaksanaan Pemilu tahun 2019.ARIESANT/RADAR BEKASI
Abuy-Asbulah
BEBAS: Abuy Asbulah, mantan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Cikarang Barat berada di Kantor Pengadilan Negeri Cikarang, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Rabu (19/2). Abuy telah bebas usai menjalani hukuman penjara dua bulan karena menghilangkan formulir C1 saat pelaksanaan Pemilu tahun 2019.ARIESANT/RADAR BEKASI

Radarbekasi.id – Abuy Asbulah, mantan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cikarang Barat kapok menjadi penyelenggara pemilihan umum. Dirinya sempat dibui selama dua bulan. Hal itu memberikannya sejumlah pelajaran hidup. Simak Laporannya.

Senyum lebar terpancar dari wajah Mantan Anggota PPK Cikarang Barat, Abuy Asbulah ketika ditemui di Kantin Pengadilan Negeri Cikarang, Desa Sukamahi, Rabu (19/2).
Saat itu, pria berkaca mata ini sedang asyik duduk di salah satu kursi di kantin tersebut. Dia ditemani segelas kopi hitam yang ada di dalam gelas kaca. Masih penuh dan panas. Belum diseruput sama sekali.

Perbincangan dimulai. Dia menceritakan kisahnya dari awal mula dia masuk penjara untuk menjalani hukuman di Lapas Cikarang.

Abuy mengaku sempat depresi saat masuk penjara. Karena dia tidak menyangka kalau tugasnya sebagai penyelenggara pemilu justru mengantarkannya masuk ke dalam hotel prodeo.

Selama menjalani hukuman dirinya juga harus merasakan sesaknya kamar di lapas tersebut. Karena, kamar tempat dia ditahan diisi sebanyak 21 orang.

”Awal-awal jelas sempat depresi, belum bisa terima, sekitar dua minggu bisa menyesuaikan. Awalnya kita tidak bisa terima, merasa jengkel. Satu kamar 21 orang,” ujarnya kepada Radar Bekasi, kemarin.

Setelah mengatakan hal tersebut, dirinya kemudian menyeruput kopinya yang mulai hangat. Lalu dia kembali bercerita.

Katanya, selama di penjara, dirinya mendekatkan diri dengan Yang Maha Kuasa, Allah SWT. Setiap hari, aktivitasnya diisi dengan menjalankan ibadah. Terutama salat lima waktu.

Setiap salat Magrib, dirinya mengajarkan para napi untuk membaca Iqro. Terdapat sekitar sepuluh napi rutin belajar ngaji selama dua bulan. ”Karena banyak yang belum bisa baca Iqro. Selebihnya aktivitas saya salat dan setelah itu ke kamar,” ujarnya.

Ayah satu orang anak ini mengatakan, kehidupan keluarga kecilnya terdampak kasus ini. Karena, Abuy tidak bisa menafkahi istri dan anaknya.
Untungnya, keluarga pasangan ini membantu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dari istri dan anak Abuy.

Di sisi lain, keluarganya juga mendapatkan sanksi sosial. Mereka dikucilkan warga masyarakat. ”Karena banyak yang menilai saya kurang baik, sempat dikucilin dan dipandang negatif ” ucapnya.

Abuy kapok jadi panitia pemilihan. Kasus yang menjeratnya menjadi pelajaran penting dalam perjalanan hidupnya. Kedepan, dia akan lebih berhati-hati dalam melakukan pekerjaan apapun.

”Harus mengerti aturan dan regulasinya sehingga tidak ceroboh. Untuk kedepannya saya katakan tidak akan menjadi panitia. Karena payung hukum KPU belum jelas,” katanya.(pra)