Berita Bekasi Nomor Satu

Diduga Melanggar Kode Etik, Bawaslu Kota Bekasi Disidang DKPP

BEKASI-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI pagi ini menyidangkan dugaan pelanggaran kode etik Bawaslu Kota Bekasi dengan teradu Tommy Suswanto, Ali Mahyail, Muhammad Iqbal Alam Islami, Choirunnissa dan Novita Ulya Hastuti.

Sidang pelanggaran kode etik ini terkait penerbitan rekomendasi nomor 063/K.Bawaslu.JB.21 PM.00.02/IV/2019 yang tidak sesuai perundang-undangan yang berlaku oleh para Teradu. Rekomendasi tersebut ditujukan Kepada KPU Kota Bekasi untuk menerima dan mengakomodir Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK) DPC Partai Gerindra Kota Bekasi dari Ketua Ibnu Hajar Tanjung yang bukan merupakan DPC partai Gerindra yang sah dan diakui sebagaimana surat edaran KPU RI tanggal 15 April 2019 nomor 706/PL.01.6-SD/03/KPU/IV/2019 perihal Kepengurusan DPC Partai Gerakan Indonesia Raya Kota Bekasi.

Seperti diketahui, kepengurusan DPC Gerindra Kota Bekasi jelang Pileg dan Pilpres 2019 lalu terpecah menjadi dua kubu, yaitu kubu R. Eko dan Ibnu Hajar Tanjung. Kini, kedua kubu tersebut sudah bersatu di bawah kepemimpinan R. Eko.

Kasus dugaan pelanggaran kode etik dilaporkan oleh Rahmat Hidayat dan memberi kuasa pada Andi Agung Prabowo.

Persidangan dugaan pelanggaran kode etik Bawaslu Kota Bekasi ini disiarkan langsung melalui akun Facebook Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia sejak Jumat (13/3) pagi pukul 10.00 hingga berita ini diturunkan siding masih berlangsung dengan agenda pemeriksaan berkas perkara dan meminta keterangan para teradu.

Dalam sidang ini, majelis hakim DKPP juga mencecar para komisioner Bawaslu Kota Bekasi terkait surat rekomendasi ke KPU Kota Bekasi yang ditandatangani Ali Mahyail tetapi menggunakan nama Tommy Suswanto. (zar)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin