Radarbekasi.id – Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Bupati (Wabup) DPRD Kabupaten Bekasi menerima surat balasan dari DPP Nasdem terkait dengan pengisian jabatan wakil bupati Bekasi.
Dalam foto surat tertanggal 11 Maret 2020 yang diterima Radar Bekasi dari panlih wabup DPRD Kabupaten Bekasi, terdapat tiga poin yang disampaikan.
Pertama, DPP Partai Nasdem sepakat agar proses Pemilihan Wakil Bupati (Pilwabup) Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022 untuk tetap dilaksanakan dan dilanjutkan. Kedua, DPP Nasdem pada prinsipnya mendukung rekomendasi usulan nama cawabup yang diusulkan oleh mayoritas gabungan partai politik pengusung bupati dan wakil bupati 2017-2022 terkait dua nama usulan cawabup sisa masa jabatan 2017-2020.
Kemudian, pada poin ketiga disampaikan bahwa tahapan proses pemilihan wakil bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022 agar dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua Panlih Wabup DPRD Kabupaten Bekasi, Mustakim mengatakan, surat ini merupakan balasan dari surat yang dikirim DPRD pada 18 Februari 2020. Pihaknya mendapatkan surat dengan diantar langsung oleh pengurus DPP Partai Nasdem pada Rabu (11/3) sore.
”Dalam surat balasan tersebut di poin dua itu Nasdem tidak mempersalahkan dan ikut nominasi terbanyak. Memang di surat itu tidak menyebut nama. Tapi ikut pada rekomendasi yang terbanyak atau mayoritas. Saya hanya menerima surat. dan surat itu isinya begitu,” katanya saat dihubungi Radar Bekasi, Rabu (11/3).
Dengan adanya surat itu, kata dia, proses Pilwabup akan terus berjalan sesuai jadwal yang sudah dibuat oleh Panlih. ”Proses tetap jalan. Kan sudah kita buat jadwal Pilwabup tanggal 18 Maret,” bebernya.
Terpisah, Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Bekasi, Rohim Mintrareja membenarkan surat tersebut. Namun, menurut dia, nama cawabup yang direkomendasikan partainya tidak berubah meskipun ada surat tersebut.
”Iya benar itu dari DPP Nasdem. Tapi walaupun ada surat tersebut bukan berarti rekomendasi Nasdem dicabut. Surat itu hanya balasan untuk DPRD,” ujarnya.
Dirinya menegaskan, di dalam surat tersebut Nasdem menyetujui kalau cawabup didukung mayoritas partai pengusung. Namun selama rekomendasi cawabup atas nama dirinya maka pilwabup tak dapat digelar.
”Pada prinsipnya di surat itu kalau mayoritas partai pengusung usungannya sepakat, Nasdem ikut. Tapi tetap melalui mekanisme perundang-undangan. Rekomendasi saya sampai saat ini belum dicabut. Pemilihan tetap tidak bisa dilakukan karena saya juga dapat rekomendasi dari DPP (Partai Nasdem),” jelasnya.
Sekadar informasi, DPRD mengirim surat ke DPP Partai Nasdem dengan nomor 170/209-DPRD perihal pengisian jabatan wakil bupati Bekasi pada 18 Februari 2020.
Dalam surat tersebut dinyatakan, berdasarkan hasil penilitian persyaratan cawabup, partai tersebut menyerahkan rekomendasi dari pengurus partai tingkat daerah, DPD Partai Nasdem Kabupaten Bekasi, saat mendaftarkan dua cawabup pada 19 Desember 2019.
Selain itu, surat disampaikan karean karena Partai Nasdem merekomendasikan satu nama yang berbeda dengan partai pengusung lainnya yang kala itu, Februari 2020, berbeda dengan rekomendasikan partai pengusung lainnya.(pra)
Meskipun, pada 6 Desember 2019, telah merekomendasikan satu nama cawabup yakni Rohim Mintaredja. (pra)